Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerobos "Busway" Protes Didenda Rp 250.000

Kompas.com - 29/11/2013, 13:41 WIB
Ummi Hadyah Saleh

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wajah Muhammad Tohirin (24) terlihat bersungut-sungut ketika keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rupanya, dia baru dikenai denda Rp 250.000 karena melanggar lalu lintas, yakni menerobos busway.

Tohirin mengaku kecewa dengan denda yang diberikan oleh hakim Samosir. Menurut Tohirin, pemberlakuan denda sebesar itu terlalu cepat. Padahal, dia baru ditilang pada Senin (25/11/2013).

"Kata hakim saya dikenakan denda Rp 250.000. Saya keberatan sekali kalau di denda segitu, kan baru Senin kemarin, kenapa langsung diterapkan," ucap Tohirin saat ditemui wartawan seusai mengikuti sidang di Ruang 208, PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (29/11/2013).

Tohirin mengaku tak kapok jika dalam kondisi mendesak ia akan melewati jalur bus transjakarta. Dia mengaku sudah empat kali mengikuti sidang tilang.

Dia menegaskan menolak denda Rp 500.000 untuk penerobos busway. Sebab, Jakarta sangat macet.

"Saya sering banget lewat busway, ini lagi apes aja. Saya enggak setuju banget kalau nanti naik jadi Rp 500.000," imbuh dia.

Hal senada juga dikatakan Dedy (30), salah seorang karyawan di Jakarta. Dirinya juga berkeberatan dengan denda yang diputuskan hakim. Dia mengaku harus membayar denda Rp 350.000.

Sementara Dwi Cahyo (34), yang mengaku baru kali pertama ditilang, juga merasa keberatan. Menurut Dwi, dia terkena tilang karena hendak berputar balik. Selama 12 tahun, baru kali pertama dia melanggar lalu lintas, apalagi jalur bus transjakarta.

"Saya kena Rp 250.000. Saya belum sempat melewati jalur busway, tapi sudah ditilang polisi. Padahal, kan saya mau putar balik lewat jalur transjakarta ke arah Gatot Soebroto," ujar karyawan operator pelayanan di Jakarta tersebut.

Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan, penerapan denda diberlakukan mulai hari ini. Kata Hindarsono, total pelanggar jalur bus transjakarta sebanyak 1.299 di seluruh DKI Jakarta.

Mengenai denda karena menerobos jalur bus transjakarta, pelanggar dikenai sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil. "Wilayah Jakarta pusat totalnya sekitar 252 pelanggar, yakni motor 150 dan mobil 102. Petugas sudah menindak semuanya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com