Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Maksimum untuk Penerobos Perlintasan Kereta Dikaji

Kompas.com - 11/12/2013, 13:51 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Penerobos perlintasan kereta api dinilai sudah membahayakan. Pihak kepolisian sedang mengkaji memberikan sanksi denda maksimal, sama seperti penerobos busway.

Prilaku pengendara saat di perlintasan kadang tidak peduli meski sudah mendengar sirine atau palang penjagaan tertutup. Jika masih melihat ada peluang, dengan tergesa mereka menerobos rel.

"Kita akan kaji, penerobos perlintasan (kereta) dimasukan denda maksimal. Tapi ini masih pembahasan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/12/2013).

Menurut Rikwanto, penerapan denda maksimal bagi pengendara yang menerobos perlintasan kereta diharapkan dapat memberikan efek jera. Harapannya, hal itu bisa meminimalisir kecelakaan yang terjadi di tengah perlintasan.

Polisi mendukung pemberian sanksi tilang, seperti yang diminta PT KAI, untuk pengendara yang nekat menerobos perlintasan. Selain memberikan efek jera, hal ini dapat menghindari jatuhnya korban jiwa lebih banyak di perlintasan kereta.

"Namun untuk ini kita harus programkan dulu dengan PT KAI serta institusi lain. Ini yang ke depan akan kami lakukan," kata Rikwanto.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan, sebenarnya saat ini polisi sudah bisa menilang pengendara yang menerobos perlintasan kereta. Akan tetapi, tilang tersebut hanya berupa tilang biasa, bukan denda maksimal.

Ada dua kriteria sanksi yang saat ini sudah bisa diterapkan. Pertama mengacu pada Pasal 311 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang mengatakan perbuatan pelanggaran lalu lintas yang dengan disengaja, yang menyebabkan orang lain meninggal dunia akan diancam tindak pidana selama 12 tahun. Sementara Pasal 310 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas berisikan tentang pelanggaran lalu lintas yang tidak disegaja hingga membuat orang lain meninggal dunia akan di kenakan sanksi pidana selama 6 tahun kurungan penjara.

"Kalau menerobos jalur kereta kan jelas, sudah ada rambu-rambunya. Dia akan dikenakan pasal 311 (pelanggaran dengan disengaja)," kata Hindarsono.

Kepala Humas Daops I PT KAI Sukendar Mulya menyatakan mendukung penuh apabila penerapan denda maksimal diberlakukan bagi penerobos perlintasan pintu kereta api. Menurutnya, penerobos perlintasan kereta memang harus ditidak sesuai degan ketentuan hukum yang berlaku. Karena jelas. Sudah ada rambu maupun palang pintu yang menandakan kereta akan lewat.

"Sah-sah saja dilakukan itu (penerapan denda maksimal), sesuai dengan peraturan yang berlaku. PT KAI mendukung dengan adanya wacana penerepan denda maksimal oleh kepolisian," ujar Sukendar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com