Diharapkan penegakan hukum tersebut dapat diwujudkan melalui kerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan Polri. Sebab, PT KAI menyatakan, selama ini pelanggaran yang terjadi di perlintasan KA begitu banyak.
"Arahan Wapres, kita diminta kerja sama oleh instansi terkait terutama Kemenhub, dan Polri. Saya mengharapkan ada law enforcement yang baik kalau melanggar diperlintasan ya harus ditilang," kata Direktur Utama PT KAI Ignasius Jonan, di RS dr Suyoto, Selasa (10/12/2013).
Menurutnya, memang ada cara lain dalam jangka menengah yaitu membangun underpass dan fly over atau dalam perkotaan padat, membangun trak jalur layang di perlintasan kereta. Pembangunan jalur layang menurutnya memerlukan waktu 2-4 tahun.
"Sedangkan underpass setahun paling cepat. Makanya law enforcement harus jalan. Dan saya mengimbau disiplin pengguna jalan raya bisa lebih baik," ujar Jonan.
Jonan mengatakan, pembangunan uderpass dan fly over sudah diusulkan sejak 2011. Namun, dirinya tidak mengetahui kendalanya hingga kini. Pembangunan tersebut, lanjutnya, merupakan kewenangan dari Kementerian PU dan Pemda terkait.
"Kalau menurut Undang-undang, itu kewajiban pemerintah, bukan kami," ujar Jonan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.