"Bisa saja kita terapkan. Tapi, tidak hanya itu, ada sanksi pidana bila menyebabkan orang terluka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono di lokasi terjadinya tabrakan kereta dengan truk di Bintaro, Selasa (10/12/2013).
Namun, penerapan denda maksimal penerobos jalur kereta masih harus dibicarakan lebih lanjut. Akan tetapi, saat ini, bila ada yang menerobos jalur kereta, kata Hindarsono, bisa saja dikenakan tilang.
Hindarsono menjelaskan, polisi lebih menimbangkan sanksi berat bagi penerobos jalur kereta. Ada dua kriteria sanksi yang saat ini sudah bisa diterapkan. Pertama, mengacu pada Pasal 311 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang mengatakan perbuatan pelanggaran lalu lintas yang dengan disengaja, yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, akan diancam tindak pidana selama 12 tahun.
Sementara Pasal 310 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas berisikan tentang pelanggaran lalu lintas yang tidak disegaja hingga membuat orang lain meninggal dunia akan dikenakan sanksi pidana selama enam tahun kurungan penjara.
"Kalau menerobos jalur kereta kan jelas, sudah ada rambu-rambunya. Dia akan dikenakan Pasal 311 (pelanggaran dengan disengaja)," kata Hindarsono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.