Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Cuma Ditilang, Penerobos Rel Kereta Juga Bisa Dipidana

Kompas.com - 10/12/2013, 13:28 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Melihat perilaku berkendara masyarakat yang masih sangat minim, polisi mempertimbangkan akan memberlakukan denda maksimal bagi penerobos jalur kereta, sama seperti penerobos busway, bahkan bisa juga dipidana.

"Bisa saja kita terapkan. Tapi, tidak hanya itu, ada sanksi pidana bila menyebabkan orang terluka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono di lokasi terjadinya tabrakan kereta dengan truk di Bintaro, Selasa (10/12/2013).

Namun, penerapan denda maksimal penerobos jalur kereta masih harus dibicarakan lebih lanjut. Akan tetapi, saat ini, bila ada yang menerobos jalur kereta, kata Hindarsono, bisa saja dikenakan tilang.

Hindarsono menjelaskan, polisi lebih menimbangkan sanksi berat bagi penerobos jalur kereta. Ada dua kriteria sanksi yang saat ini sudah bisa diterapkan. Pertama, mengacu pada Pasal 311 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang mengatakan perbuatan pelanggaran lalu lintas yang dengan disengaja, yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, akan diancam tindak pidana selama 12 tahun.

Sementara Pasal 310 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas berisikan tentang pelanggaran lalu lintas yang tidak disegaja hingga membuat orang lain meninggal dunia akan dikenakan sanksi pidana selama enam tahun kurungan penjara.

"Kalau menerobos jalur kereta kan jelas, sudah ada rambu-rambunya. Dia akan dikenakan Pasal 311 (pelanggaran dengan disengaja)," kata Hindarsono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com