"KPK harus transparan mengumumkan hasil pemeriksaan pengawasan internal tersebut," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane, melalui pesan singkat, Minggu (15/12/2013).
Transparansi itu diperlukan, ujar Neta, untuk meyakinkan publik bahwa KPK juga membersihkan diri dari kemungkinan penerimaan gratifikasi. Terlebih lagi, bila ternyata dugaan kepemilikan vila itu benar-benar merupakan gratifikasi, kata dia, penyidik tersebut harus diperkarakan.
"Jika ada dugaan gratifikasi, penyidik itu harus dibawa ke pengadilan. Agar publik tidak curiga dan bertanya-tanya," papar Neta. Polri, ujar dia, juga berpeluang mengambil alih pemeriksaan atas penyidik itu bila ternyata KPK menolak membeberkan pemeriksaan pengawas internal atas penyidik berlatar belakang Polri itu.
Sebelumnya diberitakan tiga vila di Megamendung dibongkar Satpol PP Kabupaten Bogor, Jumat (13/12/2013). Salah satu vila itu diduga milik Damanik. "Betul sewaktu datang ke Megamendung, beliau mengaku penyidik KPK," kata Duduh Manduh, Kades Megamendung, Jumat.
Di blok Cipendawa tersebut juga ada vila milik pejabat PLN, Kejaksaan Agung, dan Bank Mandiri. Ada pula vila milik Budi Sitepu yang adalah mantan pejabat di Kementerian Keuangan, dan milik pengusaha Agus Nurdin. Satu vila lain milik mantan Wakapolres Bogor Tomex Korniawan telah dibongkar sendiri.
(Edwin Firdaus/Sanusi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.