Para kepala desa yang datang sejak Subuh tersebut tampak memenuhi depan gerbang Gedung DPR, hingga memakan setengah bahu jalan. Hal ini membuat kendaraan melintas harus mengambil lajur paling kanan dan busway. Namun, hal itu tidak membuat kemacetan.
Kepala Bagian Operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan sejauh ini aksi berjalan kondusif.
"Lalu lintas juga lancar. Kita kerahkan 30 personel lalu lintas, dan juga di dalam ada personel Brimob dan Sabhara yang juga mengamankan," ujar Budiyanto, Rabu (18/12/2013) pagi.
Mendukung UUD Desa
Humas APD Forum Pembaruan Desa Sugeng Wiyono mengatakan, pihaknya meyakni bahwa Undang-Undang Desa dapat disetujui oleh anggota dewan pada hari ini. Sebab, hari ini merupakan sidang terakhir untuk memutuskan disahkan atau tidak Undang-Undang Desa tersebut.
"Petentapan undang-undang tiga kali masa sidang. Dua kali masa sidang sudah dilakukan sebelumnya. Jadi sekarang 1 kali masa sidang ini yang terakhir berarti harus ada putusan," kata Sugeng kepada Kompas.com, di depan Gedung DPR/MPR RI.
Sugeng mengklaim, 99 persen diyakni putusan sudah akan disetujui oleh anggota dewan. Dukungan terhadap pengesahan Undang-Undang itu sendiri, yakni agar anggaran APBN sebanyak 10 persen bisa masuk di desa.
"Harapannya 10 persen APBN. Tapi dikabulkan berapa pun ndak masalah. Minimal 5 persen," ujar Sugeng.
Dirinya mengatakan, anggaran nantinya dapat berguna untuk pemberdayaan desa dan meningkatkan ekonomi desa. 40 persen dari anggaran akan digunakan bagi pembangunan infrastruktur pedesaan, 30 persen untuk pemberdayaan masyarakat dengan ekonomi lemah, dan anggaran rutin desa 30 persen. Selain itu, dengan dukungan APBN, dia mengklaim maka desa akan dapat menyangga kota, serta mengurangi persoalan urbanisasi masyarakat desa ke kota.
"Urbanisasi ke kota bisa berkurang karena desa ada duit," ujarnya.
Kepala Desa Jeketro, Kelurahan Jeketro, Kecamatan Gubuk, Jawa Tengah, Ngadino mengatakan, berbagai kegiatan yang diurus seorang kepala desa meliputi pengurusan surat pengantar pembuatan KTP, surat kelahiran, surat kematian, dan sebagai ujung tombak masyarakat desa. Ia berharap agar UU Desa bisa disetujui hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.