Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Polisi Menembak Mati Preman Monas

Kompas.com - 18/12/2013, 20:51 WIB


KOMPAS.com
 — Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan penembakan terhadap tiga preman di Monas sehingga menewaskan satu di antaranya.

Pelaku yang tertembak mati bernama Irwan S (30), sementara dua temannya mengalami luka tembak pada kaki masing-masing, yakni Yayang Indaniel (29) dan M Setiawan (24).

Tatan menjelaskan, kejadian berawal ketika Silvi (17), seorang warga Blok M, Jakarta Selatan, ditodong oleh para pelaku di sekitar Monas pada Rabu (18/12/2013) dini hari.

Menurut kesaksian korban, pelaku mengancam dengan sebilah badik, lalu langsung mengambil tas dan HP korban. Korban yang ketakutan kemudian melapor kepada polisi yang sedang berpatroli di sekitar Monas.

Anggota yang menerima laporan tersebut kemudian langsung mencari pelaku. Hasilnya, petugas yang mengenakan pakaian preman menemukan pelaku sedang nongkrong dan membagi hasil.

"Anggota langsung mencari pelaku dan akhirnya ditemukan di dekat air mancur Monas," katanya.

Tatan menambahkan, saat anggota akan menangkap pelaku, salah satu pelaku, Irwan, melawan petugas dengan menggunakan badik. Beruntung, petugas berhasil menghindar. Namun, aksi pelaku malah menjadi-jadi.

"Awalnya perkelahian, dan ada tembakan peringatan, dan tidak didengar. Setelah itu, Irwan mencoba membadik salah seorang anggota. Terpaksa, pihak kepolisian menembak pelaku di bagian dada sebelah kiri," kata Tatan.

Dua pelaku lainnya, Yayang Indaniel dan M Setiawan, melarikan diri dari kejaran petugas sehingga petugas kembali mengeluarkan tembakan peringatan. Namun, hal tersebut tidak dihiraukan oleh pelaku sehingga akhirnya petugas melepaskan timah panas ke arah kedua kaki pelaku hingga pelaku ambruk dan menyerah.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empat HP berbagai merek, uang tunai Rp 245.000, serta satu bilah badik yang digunakan untuk mengancam korban dan melawan petugas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com