Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unek-unek Penghuni Rusun Keluhkan Pengelola

Kompas.com - 19/12/2013, 09:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com —
Warga yang tinggal di hunian rumah susun (rusun), rumah kantor (rukan), kios, strata title, mengaku sering mendapatkan perlakuan yang menyakitkan dari pengelola gedung.

Contoh konkret yang dibicarakan dalam Kongres Penghuni Rusun se-Indonesia, penghuni yang  telah membayar rusunnya secara lunas justru harus membayar jika parkir di rusun. Padahal, penghuni merasa tempar parkir merupakan pekarangan mereka sendiri.

"Mestikan enggak ada orang membayar parkir di lahan yang telah dibeli. Oke, kalau memang uangnya nanti untuk perbaikan layanan, tidak masalah. Tapi yang terjadi, pertanggungjawaban enggak jelas," kata Saurip Kadi saat Kongres Penghuni Rumah Susun Indonesia di Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Lebih aneh lagi, pengelola gedung justru melakukan kerja sama dengan pihak ke-3, seperti rusun dijadikan tempat pemasangan BTS seluler, dan penilapan uang listrik warga. "Bahkan kami menemukan ada gedung yang HGB dijadikan jaminan pengelola gedung," katanya.

Berbagai perlakuan ini mendorong munculnya konflik antara warga dan pengelola di banyak kawasan hunian rumah susun (rusun), rumah kantor (rukan), kios, strata title.

Sairip Kadi menilai, berbagai konflik yang terjadi ini lebih dipicu tidak diberlakukannya  peraturan perundang-undangan yang berlaku. UU dan aturan turunannya digunakan sebagai alat akal-akalan, bahkan digunakan untuk kriminalisasi warga karena hukum bisa diperjualbelikan dengan uang.

"Lebih parah lagi, ketika negara lalai dan tidak hadir, ketika rakyat dalam hal ini penghuni, secara fisik berhadapan dengan preman dan satpam berseragam yang dibayar oleh pengelola untuk menghadapi penghuni," katanya.

Mestinya, aturan PLN dan PAM sesuai dengan kategori hunian. Perlindungan terhadap konsumen juga tidak dapat dipermainkan oleh pengembang yang berubah menjadi pengelola, yang masih menguasai aset yang sebetulnya menjadi milik bersama, seperti tempat parkir, gardu listrik, cadangan air, dan sebagainya.

"Tanah, barang, dan benda milik bersama tersebut menurut UU seharusnya sejak terbentuknya PPRS paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun haruslah sudah diserahkan kepada warga yang diwakili oleh PPRS. Demikian juga aturan pajak, asuransi, dan juga dalam pengelolaan uang instalasi pengolahan limbah  yang ditarik dari warga," tuturnya. (Eko Sutriyanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Megapolitan
Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki 'Gue Orang Miskin'...

Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki "Gue Orang Miskin"...

Megapolitan
Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Megapolitan
STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com