Salah satunya Lurah Kayu Putih, Rosidah. Ia datang ke Balaikota Jakarta menggunakan mobil pribadi dengan diantar suaminya. Kedatangannya ke Balaikota untuk mendengarkan pengarahan Gubernur pagi ini.
"Kebetulan ikut suami, biasanya mobil dinas," kata Rosidah, saat ditemui wartawan, di Balaikota Jakarta.
Rosidah mengaku mendukung instruksi gubernur dan sudah menyosialisasikankepada seluruh stafnya di kelurahan. Di sisi lain, Rosidah juga memberikan saran kepada gubernur untuk melaksanakan kebijakan ini pada hari Senin-Rabu. Menurutnya, pada hari itu PNS menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH).
"Kalau Jumat kan bajunya bebas (kebaya/sadariyah), jadi tidak kelihatan. Kalau hari kerja biasa ketahuan mana yang PNS atau bukan karena memakai baju dinas," kata Rosidah.
PNS lainnya, Diah, mengaku menggunakan motor ke Balaikota. Ia memarkirkan motornya di parkir IRTI Monas. Biasanya, motor ia parkir di basement DPRD DKI Jakarta. Diah, yang enggan menyebutkan asal instansinya, mengaku, sulit menemukan angkutan umum dari kediamannya, di Cilincing, Jakarta Utara, menuju Balaikota Jakarta.
Sementara, banyak yang menanggapi instruksi gubernur ini dengan beragam ekspresi dan reaksi. Ada yang tidak mau mengeluarkan satu patah kata pun, ada yang mengaku tidak tahu, ada yang dengan tergesa-gesa mengaku sudah telat, dan ada pula yang langsung lari menghindar dari wartawan.
Di halaman Balaikota Jakarta, sudah terdapat parkiran sepeda. Sebelumnya, tempat parkir sepeda itu digunakan sebagai parkir mobil Sekretaris Daerah (Sekda) DKI. Di lokasi yang sama pun hanya terdapat dua kendaraan operasional berplat merah, ditambah satu mobil ajudan orang nomor satu di ibu kota.
Sebelumnya, Gubernur Jokowi telah mengeluarkan surat Instruksi Gubernur nomor 150 tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan itu dimulai pada Jumat (3/1/2014) ini.
Mereka dilarang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat. Kebijakan tersebut hanya berlaku hanya setiap hari Jumat pekan pertama setiap bulannya. Kebijakan tersebut dikecualikan bagi ambulance, patroli jalan raya, pemadam kebakaran, Satpol PP, penanggulangan bencana BPBD DKI, penyiraman tanaman, pompa banjir, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, perpustakaan keliling, operasi justisi, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lainnya untuk pelayanan masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.