Salah satunya adalah Camat Palmerah Agus Triyono. Sekitar pukul 08.00 WIB, ia sampai di Balaikota dengan menggunakan angkutan umum bajaj. Biasanya, sehari-hari ia bertugas ke kantornya menggunakan mobil dinas.
"Ini kan peraturan baru, tapi saya harap angkutan umumnya dinyamankan terlebih dahulu. Takutnya tidak tepat waktu dan banyak kemacetan," kata Agus di Balaikota Jakarta, Jumat pagi.
Jika menggunakan mobil dinas, biasanya ia membutuhkan waktu 90 menit dari Balaikota menuju kecamatan. Sementara, dengan kendaraan umum metromini dan bajaj, ia membutuhkan waktu 120 menit.
Tak hanya Agus, staf Pemprov DKI lainnya, Rohiman, mengaku, biasanya ia menggunakan motor menuju Balaikota dan hanya dibutuhkan waktu sekitar 15 menit. Hari ini, ia menggunakan transjakarta dari rumahnya di Kalideres dan membutuhkan waktu hingga 45 menit. Sebab, ia harus turun di halte Harmoni dan pindah ke transjakarta yang turun di depan Balaikota, yaitu koridor II Harmoni-Pulogadung.
Biasanya, ia tiba di Balaikota pukul 07.30 WIB, dan hari ini, ia tiba di Balaikota pukul 07.57 WIB. "Ya, enggak apa-apa, buat latihan. Harus bangun lebih pagi," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Jokowi telah mengeluarkan surat Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan itu dimulai pada Jumat (3/1/2014) ini. Mereka dilarang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat. Kebijakan tersebut hanya berlaku pada setiap hari Jumat pekan pertama setiap bulannya.
Kebijakan tersebut dikecualikan bagi petugas ambulans, patroli jalan raya, pemadam kebakaran, satpol PP, penanggulangan bencana BPBD DKI, penyiraman tanaman, pompa banjir, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, perpustakaan keliling, operasi yustisi, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lainnya untuk pelayanan masyarakat. Jokowi pun mendukung pelaksanaan Ingub itu dengan menggunakan sepeda ke Balaikota.
Tak hanya Jokowi, para pejabat Pemprov DKI dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga ikut bersepeda. Hanya Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang tetap menggunakan mobil dinasnya, tidak menggunakan transportasi umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.