JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah selesai menggelar sidang pembahasan penangguhan upah minimum provinsi (UMP) 2014. Hasilnya, dari 50 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP 2014, sebanyak 16 perusahaan berpotensi diterima permohonan penangguhan.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, sesuai Pasal 5 dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi, permohonan penangguhan UMP 2014 didasarkan pada kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja. Permohonan penangguhan UMP juga harus melampirkan syarat berupa naskah asli kesepakatan buruh dan manajemen, laporan keuangan dan perhitungan neraca rugi atau laba dua tah un terakhir, salinan akte pendirian perusahaan, data upah menurut jabatan, jumlah pekerja, dan pemasaran dua tahun terakhir.
"Hasilnya, dari 50 perusahaan yang memohon ditangguhkan UMP, hanya 16 perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk diproses lebih lanjut, apakah layak diberikan izin penangguhan UMP," ujar Sarman kepada Kompas.com, Rabu (8/1/2014).
Dari berkas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, kata Sarman, angka penangguhan yang diajukan 16 perusahaan itu berada pada kisaran Rp 2.100.000 hingga Rp 2.299.860. Selanjutnya, Dewan Pengupahan DKI jakarta akan mengadakan kunjungan ke 16 perusahaan tersebut. Kunjungan itu untuk memverifikasi syarat-syarat tersebut dan selanjutnya dibahas serta disahkan.
"Dengan kunjungan tersebut, Dewan Pengupahan dapat melihat langsung kondisi perusahaan. Dengan begitu, dapat diputuskan apakah layak diberikan izin penangguhan atau tidak," kata dia.
Gubernur Jakarta Joko Widodo telah mengesahkan UMP 2014 sebesar Rp 2.441.301,74. Jumlah tersebut naik 6 persen dari UMP DKI 2013, yang sebesar Rp 2.216.243,68. Sesuai peraturan, perusahaan yang belum sanggup memenuhi upah sesuai UMP dapat mengajukan permohonan penangguhan upah kepada gbernur melewati mekanisme Dewan Pengupahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.