Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Divonis Pun Yayan Bersikukuh Tidak Bersalah

Kompas.com - 27/02/2014, 13:41 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Yayan Nurhayati (43) diputuskan bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus penganiayaan terhadap Yusninan (45), tetangganya. Namun, Yayan tetap menyatakan dirinya tak bersalah.

"Saya tidak bersalah, enggak melakukan pemukulan. Buang sampah juga enggak," kata Yayan seusai mengikuti jalannya persidangan di PN Jaktim, Kamis (27/2/2014).

Yayan berkeinginan dirinya dapat bebas sesuai dengan fakta dan kebenaran yang diyakininya. Lebih lanjut, hubungan dia dengan Yusninan pascakasus tersebut sudah membaik. Yayan menyatakan bersikap seperti biasa dengan tetanganya yang melaporkannya itu.

"Biasa saja, kalau tegur tapi biasa saja, enggak ada permusuhan. Saya tinggal bersebelahan," ujar Yayan.

Terkait vonis hakim, Yayan menyatakan akan berpikir selama masa waktu yang diberikan. Ia akan berkonsultasi dengan pengacaranya.

Yayan dimejahijaukan setelah Yusninan melaporkannya atas tuduhan membuang sampah di halaman rumah Yusninan. Kisruh itu berujung pada cekcok mulut. Yusninan menyatakan, Yayan memukul dirinya. Namun, Yayan membantah dan menyatakan hanya mendorong Yusninan.

Yayan kemudian dilaporkan ke Mapolsek Duren Sawit atas sangkaan penganiayaan. Pada 30 Desember 2013, datang surat panggilan dari Polsek Metro Duren Sawit yang menetapkan Yayan sebagai tersangka.

Sepekan kemudian, Senin (6/1/2014), Yayan dijemput anggota Polsek Metro Duren Sawit dan diantarkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Setelah empat jam diperiksa, Yayan langsung ditahan di Rutan Pondok Bambu. Yayan terbukti melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Megapolitan
Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Kemenhub

Polisi Selidiki Kasus Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Viral Video Perundungan Pelajar di Citayam, Korban Telepon Orangtua Minta Dijemput

Viral Video Perundungan Pelajar di Citayam, Korban Telepon Orangtua Minta Dijemput

Megapolitan
Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor, Banjirnya kayak Lautan

Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor, Banjirnya kayak Lautan

Megapolitan
Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Megapolitan
Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Megapolitan
Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Megapolitan
Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Megapolitan
Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com