"Saya tidak bersalah, enggak melakukan pemukulan. Buang sampah juga enggak," kata Yayan seusai mengikuti jalannya persidangan di PN Jaktim, Kamis (27/2/2014).
Yayan berkeinginan dirinya dapat bebas sesuai dengan fakta dan kebenaran yang diyakininya. Lebih lanjut, hubungan dia dengan Yusninan pascakasus tersebut sudah membaik. Yayan menyatakan bersikap seperti biasa dengan tetanganya yang melaporkannya itu.
"Biasa saja, kalau tegur tapi biasa saja, enggak ada permusuhan. Saya tinggal bersebelahan," ujar Yayan.
Terkait vonis hakim, Yayan menyatakan akan berpikir selama masa waktu yang diberikan. Ia akan berkonsultasi dengan pengacaranya.
Yayan dimejahijaukan setelah Yusninan melaporkannya atas tuduhan membuang sampah di halaman rumah Yusninan. Kisruh itu berujung pada cekcok mulut. Yusninan menyatakan, Yayan memukul dirinya. Namun, Yayan membantah dan menyatakan hanya mendorong Yusninan.
Yayan kemudian dilaporkan ke Mapolsek Duren Sawit atas sangkaan penganiayaan. Pada 30 Desember 2013, datang surat panggilan dari Polsek Metro Duren Sawit yang menetapkan Yayan sebagai tersangka.
Sepekan kemudian, Senin (6/1/2014), Yayan dijemput anggota Polsek Metro Duren Sawit dan diantarkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Setelah empat jam diperiksa, Yayan langsung ditahan di Rutan Pondok Bambu. Yayan terbukti melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.