Ia diperiksa penyidik terkait prosedur menempati rusun. Informasi dari penyidik Polsek Cakung, selain Jefy, empat saksi lain yang diperiksa yakni teknisi kebersihan rusun Abdul Kohar, Staf Pengelolah Rusun, Frida, dan juga dua warga rusun yang menjadi pelapor yakni S dan M.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cakung, Ajun Komisaris Bara Libra Sagita membenarkan mengenai pemeriksaan tersebut. "Sampai dengan saat ini kami sudah memeriksa 5 orang saksi. (Beberapa di antaranya) orang dari Pemda dan orang yang memegang kunci rusun," kata Bara, saat ditemui di Mapolsek Cakung, Jakarta Timur, Rabu (26/3/2014).
Kasus dugaan jual beli rusun tersebut menurutnya masih dalam tahapan penyelidikan. Polisi belum menentapkan siapa yang menjadi pelakunya. Pemeriksaan terhadap pihak pengelola rusun bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur penempatan warga masuk di rusun Pinus Elok.
"Karena di rusun itu punya organisasi. Dia punya SOP (standar operasional prosedur)," ujar Bara.
Jefyodya membenarkan bahwa dirinya sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Jefy menyatakan sudah menjelaskan kepada polisi mengenai mekanisme penempatan rusun, termasuk bentuk penyimpangan yang dapat terjadi.
"Saya sudah pasti dipanggil karena saya harus menjelaskan prosedur sebenarnya seperti ini, penyimpangan yang ada, dan mekanismenya saya jelaskan," ujar Jefy.
Jefy juga mengatakan bahwa ia sudah menjelaskan apa yang diadukan warga rusun. Mengenai siapa-siapa yang terlibat, Jefy tidak dapat mengungkapkannya. "Itu biar nanti polisi saja yang meneruskan," ujar Jefy.
Pengelola rusun wilayah III DKI sebelumnya menyegel total 44 unit rusun Pinus Elok A dan B yang ditempati oleh warga umum. Segel diberikan karena rusun tersebut hanya diperuntukan bagi warga terprogram atau yang terdampak relokasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.