Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghapusan Zona Kampanye Dinilai Terlambat

Kompas.com - 28/03/2014, 21:08 WIB
Jessi Carina

Penulis


BEKASI, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi menghapus peraturan pembagian empat zona kampanye untuk Pemilihan Legislatif 2014. Hal ini karena adanya perubahan peraturan dari KPU Pusat.

Keputusan ini membawa berbagai komentar dari partai politik yang menjadi peserta pemilu. Anggota DPRD Kota Bekasi, Ariyanto, mengatakan, keputusan tersebut dapat menjadi tantangan tersendiri bagi parpol. Tiap parpol harus mengatur jadwal kampanyenya agar tidak terjadi bentrok dengan kampanye partai lain.

"Tinggal bagaimana caleg dan parpolnya agar tidak melakukan kampanye yang berpotensi terjadi bentrokan," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (28/3/214).

Menurutnya, pembagian zona kampanye ini dilakukan untuk menyesuaikan lokasi kampanye dengan daerah pemilihan masing-masing. Penghapusan tersebut dapat menyebabkan kampanye caleg menjadi tidak fokus.

Lain halnya dengan caleg tingkat provinsi. Penghapusan zona kampanye dapat meningkatkan daerah sosialisasi mereka menjadi lebih luas. Caleg tingkat provinsi dapat mengadakan kampanye terbuka di beberapa titik sekaligus.

Sementara itu, kader Partai Nasdem Bekasi, Zulkarnain, menilai penghapusan zona kampanye itu menunjukkan ketidaktegasan KPU. "Bagi saya, putusan itu sudah telat. Jelang sepekan sebelum minggu tenang. Ini bukti KPU tidak konsisten dengan putusannya sendiri. Sebaiknya KPU fokus saja pada persiapan jelang hari H yang masih berantakan, misal rusaknya jutaan kertas suara, dan lain-lain," ujarnya.

Keputusan penghapusan zona kampanye tersebut telah diputuskan hari ini. Keputusan tersebut dibuat merujuk kepada perintah dri KPU Pusat. "Sebelumnya, lokasi kampanye terbuka ditentukan berdasarkan dapil dari caleg tersebut berasal. Namun, sekarang parpol dapat menggunakan tempat lain asal seizin pengelola," ujar Komisioner KPU Bekasi Yayah Nadiah kepada Kompas.com, Jumat.

Menurut Yayah, hal tersebut merujuk kepada Surat Edaran KPU RI Nomor 188 tentang Penegasan Kembali Pelaksanaan Jadwal Kampanye Rapat Umum Nasional. Rapat koordinasi KPU Kota Bekasi tersebut dilaksanakan dengan dihadiri kedua belas partai politik peserta pemilu, Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu), Polres, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) hari ini. Rapat itu membahas perubahan SK KPU nomor 137 menjadi nomor 142 tentang perubahan lokasi kampanye.

Sebelumnya, KPU Kota Bekasi telah membagi lokasi kampanye Pemilu Legislatif 2014 menjadi empat wilayah. Wilayah 1 berlokasi di Lapangan Multiguna dan disediakan untuk caleg daerah pemilihan (dapil) 1 dan Dapil 2. Wilayah 2 yang berlokasi di GOR Bekasi disediakan untuk caleg Dapil 3. Wilayah 3 di Lapangan Jatiranggon disediakan untuk caleg Dapil 4. Wilayah 4 di Lapangan Teluk Pucung disediakan untuk caleg Dapil 5 dan Dapil 6.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com