BEKASI, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi menghapus peraturan pembagian empat zona kampanye untuk Pemilihan Legislatif 2014. Hal ini karena adanya perubahan peraturan dari KPU Pusat.
Keputusan ini membawa berbagai komentar dari partai politik yang menjadi peserta pemilu. Anggota DPRD Kota Bekasi, Ariyanto, mengatakan, keputusan tersebut dapat menjadi tantangan tersendiri bagi parpol. Tiap parpol harus mengatur jadwal kampanyenya agar tidak terjadi bentrok dengan kampanye partai lain.
"Tinggal bagaimana caleg dan parpolnya agar tidak melakukan kampanye yang berpotensi terjadi bentrokan," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (28/3/214).
Menurutnya, pembagian zona kampanye ini dilakukan untuk menyesuaikan lokasi kampanye dengan daerah pemilihan masing-masing. Penghapusan tersebut dapat menyebabkan kampanye caleg menjadi tidak fokus.
Lain halnya dengan caleg tingkat provinsi. Penghapusan zona kampanye dapat meningkatkan daerah sosialisasi mereka menjadi lebih luas. Caleg tingkat provinsi dapat mengadakan kampanye terbuka di beberapa titik sekaligus.
Sementara itu, kader Partai Nasdem Bekasi, Zulkarnain, menilai penghapusan zona kampanye itu menunjukkan ketidaktegasan KPU. "Bagi saya, putusan itu sudah telat. Jelang sepekan sebelum minggu tenang. Ini bukti KPU tidak konsisten dengan putusannya sendiri. Sebaiknya KPU fokus saja pada persiapan jelang hari H yang masih berantakan, misal rusaknya jutaan kertas suara, dan lain-lain," ujarnya.
Keputusan penghapusan zona kampanye tersebut telah diputuskan hari ini. Keputusan tersebut dibuat merujuk kepada perintah dri KPU Pusat. "Sebelumnya, lokasi kampanye terbuka ditentukan berdasarkan dapil dari caleg tersebut berasal. Namun, sekarang parpol dapat menggunakan tempat lain asal seizin pengelola," ujar Komisioner KPU Bekasi Yayah Nadiah kepada Kompas.com, Jumat.
Menurut Yayah, hal tersebut merujuk kepada Surat Edaran KPU RI Nomor 188 tentang Penegasan Kembali Pelaksanaan Jadwal Kampanye Rapat Umum Nasional. Rapat koordinasi KPU Kota Bekasi tersebut dilaksanakan dengan dihadiri kedua belas partai politik peserta pemilu, Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu), Polres, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) hari ini. Rapat itu membahas perubahan SK KPU nomor 137 menjadi nomor 142 tentang perubahan lokasi kampanye.
Sebelumnya, KPU Kota Bekasi telah membagi lokasi kampanye Pemilu Legislatif 2014 menjadi empat wilayah. Wilayah 1 berlokasi di Lapangan Multiguna dan disediakan untuk caleg daerah pemilihan (dapil) 1 dan Dapil 2. Wilayah 2 yang berlokasi di GOR Bekasi disediakan untuk caleg Dapil 3. Wilayah 3 di Lapangan Jatiranggon disediakan untuk caleg Dapil 4. Wilayah 4 di Lapangan Teluk Pucung disediakan untuk caleg Dapil 5 dan Dapil 6.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.