Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Mandor Kuali Divonis di Atas 7 Tahun dan Denda Ratusan Juta

Kompas.com - 01/04/2014, 16:50 WIB
Yohanes Debrito Neonnub

Penulis


TANGERANG, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Kota Tangerang menjatuhkan vonis berbeda bagi dua kepala mandor pabrik kuali, yakni Tedy Sukarno dan Rohjaya. Terdakwa Tedy divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider dua bulan, sedangkan Rohjaya divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider tujuh bulan.

"Saudara Tedy Sukarno dan Rohjaya terbukti turut serta melakukan tindakan eksploitasi terhadap buruh pabrik kuali, maka akan dihukum sesuai hukum yang berlaku," kata Ketua Majelis Hakim Asiyadi Sembiring di PN Kota Tangerang, Selasa (1/4/2014).

Tedy dan Rohjaya bekerja sebagai mandor di pabrik kuali milik terdakwa Yuki Irawan, yang juga sedang menjalani proses peradilan di PN Tangerang.

Kedua terdakwa melanggar Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang ikut serta melakukan tindak pidana karena memukul para buruh pabrik kuali. Di samping itu, mereka juga melanggar Pasal 88 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena mempekerjakan anak di bawah umur.

Kedua mandor Yuki tersebut juga melanggar Pasal 2 Ayat 1 No 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia karena merekrut pekerja, menjanjikan penghasilan, tetapi tidak sesuai yang dijanjikan, dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan karena mengambil barang-barang milik buruh, di antaranya baju, arloji, dompet, uang, dan telepon seluler.

Hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tindakan mereka meresahkan masyarakat, terlebih rakyat kecil yang ingin mencari kerja dan perbuatan mereka merugikan masyarakat. Adapun hal yang meringankan karena kedua terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan anak-istri.

Setelah mendengarkan vonis hakim, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir dulu terkait kemungkinan melakukan banding terhadap vonis hakim. 

Selama sidang, baik Tedy maupun Rohjaya hanya bisa menundukkan kepala. Pihak keluarga terdakwa yang hadir dalam persidangan tidak mampu membendung air mata ketika mendengar vonis hakim. 

Seperti diberitakan sebelumnya, para mandor Yuki Irawan ditahan pihak kepolisian karena ikut serta melakukan penganiayaan, perbudakan, eksploitasi, dan mempekerjakan anak di bawah umur di pabrik kuali. Adapun pabrik kuali milik terdakwa Yuki terdapat di Lebak Wangi, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com