JAKARTA, KOMPAS.com - Kawanan penipu tidak pernah berhenti menyasar orang-orang yang lengah. Mereka terus beraksi dengan berpura-pura menawari kerja sama kepada calon korban. Tak tanggung-tanggung, penipu menyasar tamu hotel kelas menengah yang berasal dari sejumlah daerah di Indonesia.

Kelompok penipu yang terdiri atas tiga orang ini dapat dibekuk Polres Jakarta Pusat. Mereka terdiri dari TH alias Awang Rizki (38), ILB alias Hendrik (34), dan O (34).

Wakil Kepala Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Umar S Fana, Kamis (3/4), mengatakan, dalam aksinya, TH berkenalan dengan korban di warung makan dekat hotel. Dia mengaku bernama Awang Rizki, pengusaha dari negara tetangga, seperti Brunei atau Malaysia. Untuk meyakinkan aksinya, dia lancar berbahasa Inggris atau Melayu.

Tidak lama setelah pelaku berkenalan dengan calon korban, datang Hendrik dan O. Mereka pun saling berkenalan seolah-olah baru berjumpa kali itu.

”Mereka lantas bersepakat untuk berinvestasi bersama. Para pelaku lantas mengajak korban untuk ikut berinvestasi,” kata Umar dalam keterangan pers.

Untuk meyakinkan korban, para pelaku kemudian bersama-sama pergi dengan menumpang mobil yang sudah disiapkan. Mereka juga mengecek saldo rekening bank lewat mesin ATM.

Saat di mesin ATM itulah, Awang menunjukkan rekening banknya yang memiliki saldo besar. Saat korban hendak mengecek saldo tabungannya, Awang menghafalkan nomor sandi ATM korban dan menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang sudah dipersiapkan tanpa sepengetahuan sang korban.

Setelah itu, pelaku mengantarkan kembali korban ke lokasi sekitar hotel. Korban baru tersadar kartu ATM miliknya tertukar setelah hendak menarik uang lewat ATM. Kartu yang ada di tangan korban tidak bisa dipakai untuk mengambil uang. Pelaku segera menguras isi rekening korban dengan mentransfer ke rekening mereka serta mengambil tunai.

”Korban yang disasar biasanya pengusaha dari daerah. Untuk aksi di kawasan Jakarta Pusat saja, pelaku diperkirakan sudah mendapatkan uang Rp 1 miliar selama satu tahun ini,” kata Umar.

Untuk membongkar kasus ini, Umar mengatakan, pihaknya juga akan melibatkan PPATK guna menelusuri aliran dana yang digunakan pelaku. Para pelaku diancam hukuman penjara maksimal empat tahun. Selain itu, polisi juga menelusuri harta pelaku yang diperoleh dari hasil kejahatan ini.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, sejauh ini belum ada keterkaitan kawanan ini dengan kelompok lain.

”Tetapi, kami masih mencoba menelusuri kemungkinan mereka terkait juga dengan jaringan lain,” ujarnya.

Selain menggasak uang lewat ATM, pelaku juga beberapa kali menerima perhiasan korban karena korban ingin ikut berinvestasi, tetapi dana yang ada terbatas.

Dari kartu ATM milik korban yang disita polisi, sebagian adalah kartu ATM yang dikeluarkan bank daerah di sejumlah lokasi di Indonesia. ATM milik pelaku, menurut Tatan, berisi uang Rp 900 juta.

Lokasi yang banyak dipilih pelaku untuk beraksi antara lain Jalan Cikini Raya, Jalan Raden Saleh, dan Jalan Gajah Mada.