"Tim kami mendapatkan ada (surat suara tertukar) di tiga TPS di Kelurahan Kampung Pulo, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur," kata Ketua Pokja Penegakan Hukum Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri kepada Kompas.com, Rabu (9/4/2014) malam. Tiga TPS itu adalah TPS 46, TPS 54, dan TPS 63.
Di TPS 46, sebut Jufri, ditemukan 124 surat suara yang tertukar. Sementara di TPS 54, sebanyak 42 surat suara dan di TPS 63 ada 54 surat suara yang tertukar. "Masalah ini juga termasuk salah satu bentuk pelanggaran dan akan kami telusuri," ujar dia.
Menurut Jufri, tertukarnya kertas suara juga baru belakangan diketahui petugas ketika sudah ada beberapa warga yang sudah memberikan suara. "Sebenarnya, kertas suara tersebut merupakan kertas suara untuk dapil (Jakarta) 6," kata Jufri.
Jufri mengatakan, suara dari masyarakat yang telanjur menggunakan surat suara yang salah tetap akan dihitung. "(Bagi) masyarakat yang sudah telanjur memilih, surat suara yang kami hitung adalah untuk parpol, bukan untuk caleg," ujar dia.
Akibat masalah ini, warga terpaksa menunggu tiga jam lebih untuk mendapatkan surat suara dapil Jakarta 5. Kendati demikian, hal ini tidak mengganggu pemilu. "Pemilu berjalan aman walaupun ada surat suara yang tertukar," ujar Jufri sembari meminta peristiwa semacam ini tak terulang pada masa mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.