Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Kejahatan Seksual Akan Gugat JIS

Kompas.com - 17/04/2014, 15:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Orangtua siswa korban kejahatan seksual berencana menggugat pihak pengelola Jakarta International School (JIS) terkait dugaan kelalaian.

"Pasti akan kita gugat dengan mempersiapkan surat gugatannya," kata OC Kaligis, pengacara orangtua korban, yang ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (17/4/2014).

Kaligis mengatakan, pihak sekolah terlambat menanggulangi kejadian kejahatan seksual terhadap murid taman kanak-kanak berinisial AK (6) itu.

Pengacara senior itu menyebutkan, pihak pengelola JIS seharusnya memasang kamera tersembunyi di dekat kamar kecil.

"Ini kelalaian dari sekolah. CCTV tidak ada di situ (di dekat toilet). Baru sekarang dipasang. Setelah kejadian, baru sekolah bertindak," ujar Kaligis.

Kaligis menilai, peristiwa kekerasan seksual yang dialami AK merupakan preseden buruk bagi dunia pendidikan di Indonesia, dan merupakan salah satu peristiwa paling sadis.

Pada kesempatan itu, Kaligis bersama orangtua korban bertemu dengan Kepala Polda Metro Jaya Irjen Dwi Priyatno, perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari.

Irjen Dwi Priyatno menuturkan, pihaknya akan menuntaskan kasus kekerasan seksual terhadap AK.

Selain itu, Dwi menyatakan bahwa Polda Metro Jaya akan mengedepankan upaya pencegahan agar tidak terjadi kembali tindak kekerasan seksual terhadap murid taman kanak-kanak.

"Polri akan mempunyai polisi siswa, polisi sahabat anak," ungkap mantan Kapolda Jawa Tengah itu.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka kekerasan seksual terhadap AK, yakni Agun dan Firziawan, yang bekerja sebagai petugas kebersihan di JIS.

Polisi juga sedang mendalami dugaan keterlibatan dua pria berinisial ZA dan AN, serta seorang perempuan berinisial AF, yang dicurigai sebagai pelaku, tetapi statusnya masih sebagai saksi.

Tersangka Firziawan dan Agun dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Sebut Judi 'Online' Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Polda Metro Sebut Judi "Online" Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Megapolitan
Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Megapolitan
Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Megapolitan
Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Megapolitan
Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Megapolitan
Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com