TH datang sekitar pukul 10.00 ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Dia mengenakan pakaian krem bergaris dipadu celana jins.
"Saya ada janji bertemu Kapolda pukul 10.00 ya, tidak tahu di Krimum atau di PPA. Saya mencoba menanyakan di sini (PPA)," kata TH singkat.
TH mengatakan, dia akan menghadap Kapolda bersama Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda. TH melaporkan pelecehan terhadap anaknya oleh petugas kebersihan JIS, Senin (24/3/2014). Kasusnya baru mencuat ke media, Senin (14/4/2014).
Adapun dua orang tersangka, Awan dan Agun, telah ditahan di Polda Metro Jaya dengan jeratan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 82 tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.