"Gaji PHL seharusnya sudah tidak menjadi masalah karena bisa pakai anggaran mendahului," kata Endang kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (18/4/2014).
Apabila memang masih ada PHL yang gajinya belum terbayar, lanjut dia, berarti ada persyaratan administrasi yang belum dapat dipenuhi pihak terkait. Misalnya, mengisi daftar kehadiran bekerja, dan lainnya. Sebab, kata dia, anggaran untuk pembayaran gaji PHL saja telah dipersiapkan hingga satu semester, atau Juni mendatang.
"Kalaupun permasalahan administrasi juga biasanya enggak lama pengajuan pencairannya, hanya dua hari, sesuai dengan prosedur tetap (protap) yang ada," kata Endang.
Sekadar informasi Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 177 tahun 2013 tentang pengeluaran daerah mendahului penetapan APBD 2014. Dalam pergub tersebut, disebutkan bahwa pengeluaran daerah bisa digunakan sebelum pengesahan, dengan angka maksimal sebesar APBD 2013. Pergub ini ditandatangani Jokowi pada 30 Desember 2013 lalu.
Namun yang terjadi, para pekerja harian lepas di Rusun Pinus Elok mengaku belum dibayarkan honornya selama tiga bulan. Frida, staf bagian administrasi pengelola Rusun Pinus Elok, mengatakan, ia sempat menerima kabar mengenai gaji yang akan dibayar secara rapel. Namun, hingga hampir tiga bulan dana tersebut tak kunjung diterimanya.
"Sekarang jalan bulan ketiga kita (staf pengelola rusun) belum digaji," kata Frida.
Hal yang sama juga terjadi di Rusun Marunda, Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.