Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto mengatakan, pelaku berinisial SA (24) diduga mengawali aksinya tersebut lantaran ingin merampok uang korban. SA lalu melakukan penganiayaan dengan menusuk korban di dalam taksi hingga tewas.
"Sekitar pukul lima sore, telah terjadi kasus pencurian dengan kekerasan disertai juga dengan pembunuhan oleh salah satu penumpang taksi Express kepada supir taksi," kata Didik, saat dijumpai di kamar jenazah RS Persahabatan, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa malam.
Korban, lanjut Didik, mengalami sejumlah luka tusuk di sejukur tubuh, mulai pipi, hidung, kepala bagian belakang, pinggang, pundak dan juga lengan tangan korban. Jumlah luka tusukan pun mencapai puluhan.
"Ada dua puluh luka tusuk, yang mengakibatkan sopir taksi meninggal dunia," ujar Didik.
Usai melakukan aksinya, Didik mengatakan, ada warga yang mengetahui aksi pelaku. Pelaku lalu diringkus oleh warga ke pos ormas FBR yang berada di sekitar lokasi. Petugas yang mendapati laporan langsung mengamankan pelaku.
Atas perbuatannya, polisi mempersangkakan SA dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.