Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Plt Gubernur DKI, Ahok Tak Mau "Aji Mumpung"

Kompas.com - 08/05/2014, 07:51 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta per 18 Mei 2014. Dia berjanji tak akan aji mumpung selama menjadi pejabat pelaksana tersebut.

Basuki menempati posisi tersebut menyusul permohonan izin non-aktif Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo terkait Pemilu Presiden 2014. Dia mengatakan bakal melakukan banyak hal, mulai dari kebijakan hingga penetapan keputusan.

"Plt itu ya kayak Gubernur. Bisa bikin kebijakan. Seperti Plt Gubernur di daerah hasil pemekaran yang baru terbentuk. Jadi bisa melakukan semuanya, termasuk beri izin bisa," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Rabu (7/5/2014).

Meski demikian, Basuki mengatakan bahwa ia tetap akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Jokowi bila ingin mengambil kebijakan atau menetapkan keputusan, walaupun Jokowi telah berstatus non-aktif. Menurutnya, ia tidak akan mengubah keputusan strategis yang telah dibuat Jokowi.

"Ya harus bilang dong sama bosnya. Kalian kira saya aji mumpung? Kalau Pak Gubernur bilang tidak bisa, masak pas saya bilang bisa, kan lucu. Nanti yang belum dia kerjakan nanti saya kerjakan," ujar Basuki.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jokowi dipastikan akan mulai menjalani cuti panjang per 18 Mei 2014, atau seusai melakukan pendaftaran bakal calon presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia akan konsentrasi menjalani persiapan menghadapi Pemilu Presiden 2014.

Nonaktif sampai kapan?

Dalam permohonannya, Jokowi akan meminta izin nonaktif dari jabatan Gubernur DKI Jakarta sejak pendaftaran bakal calon presiden hingga penetapan calon presiden terpilih oleh KPU. Berdasarkan Peraturan KPU 21 Tahun 2014, penetapan calon terpilih akan dilakukan KPU paling lambat 30 hari setelah pemungutan suara, tanpa menyebutkan tanggal.

Sementara itu, pemungutan suara bisa berlangsung satu putaran atau dua putaran berdasarkan perolehan suara pada pemungutan suara putaran pertama pemilu presiden yang dijadwalkan berlangsung pada 9 Juli 2014. Bila perolehan semua pasangan calon tak sampai 50 persen, maka akan digelar putaran kedua, dengan "mengadu" dua pasangan dengan perolehan suara tertinggi.

Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan memenangi putaran pertama pemilu presiden, juga harus unggul di 20 persen provinsi di Indonesia selain meraup lebih dari 50 persen suara sah. Bila dua syarat itu tak terpenuhi, maka putaran kedua harus digelar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com