Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca-kaca, Udar Pristono Mengaku Ikhlas

Kompas.com - 13/05/2014, 08:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Dengan mata berkaca-kaca, mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono keluar dari ruang pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/5/2014) petang. Pristono resmi menyandang status tersangka setelah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Saya dikabari (status tersangka) siang tadi. Saya ikhlas. Perlu sedikit saya jelaskan kalau nawaitu (niat) saya baik. Mengenai status tersangka itu memang subyektif dan kewenangan penyidik," ujar Pristono seusai menjalani pemeriksaaan, Senin kemarin.

Pristono menjalani pemeriksaan lagi sekitar tujuh jam. Baru sekitar pukul 16.00 Pristono keluar sambil menyebutkan bahwa dirinya sudah diberitahu statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

"Saya ingin masyarakat yang menilai. Sebagai pengguna anggaran, saya sudah melakukan tahapan sesuai ketentuan," jelasnya.

Ketika ditanya soal status tersangka yang disandangnya, Pristono mencoba bersikap tenang. "Saya akan menjalani pemeriksaan sesuai tahapan yang dilakukan penyidik Kejagung. Saya menghormati semua proses hukum," jelasnya.

Kepada wartawan, Pristono sempat menyinggung bahwa tidak semua bus tranjakarta berkarat. Dari total pengadaan 656 bus tahun anggaran 2013, sebanyak 125 bus sudah beroperasi dan layak jalan. Sementara dari 531 bus yang belum beroperasi, ada 14 unit yang berkarat dan sudah diperbaiki oleh vendor.

"Sisanya ini (sebanyak 531 unit bus transjakarta) belum dibayar. Karena itu, saya sudah jelaskan, (kerusakan) ini juga masih menjadi tanggung jawab vendor, bahkan mereka bersedia merawat selama setahun. Jadi jangan diopinikan semua bus berkarat karena sisanya siap dipakai," katanya.

Pristono ditetapkan sebagai tersangka kasus bus transjakarta dan bus kota terintegrasi bus transjakarta (BKTB) berkarat sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 32 /F.2/Fd. 1 /05/2014 tertanggal 9 Mei 2014.

Pristono diduga tersangkut kasus tindak pidana korupsi atas pengadaan dan peremajaan armada bus transjakarta dan BKTB senilai Rp 1,5 triliun di Dishub DKI Jakarta tahun anggaran 2013. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Pristono telah tiga kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan pertama dilaksanakan pada 7 April 2014. Sementara pemeriksaan kedua pada 9 Mei 2014.

Pada pemeriksaan terakhir, Senin kemarin, Pristono masih diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka sebelumnya, yakni DA dan ST. Pada pemeriksaan ketiga inilah Pristono ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Pristono, tersangka lainnya adalah Prawoto, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Penetapan Prawoto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print33/F.2/Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat di Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat di Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com