Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Plt Gubernur, Basuki Bisa Lantik Sekda

Kompas.com - 01/06/2014, 12:19 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai hari ini, Minggu (1/6/2014), Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta. Ia memiliki sejumlah kewenangan yang selama ini diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta non-aktif Joko Widodo.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Didik Suprayitno menjelaskan, sebagai Plt Gubernur, Basuki bisa mengeluarkan kebijakan stragteis, termasuk melantik Sekretaris Daerah (Sekda) DKI. "Jadi, bisa berwenang membuat kebijakan termasuk memilih dan melantik Sekda. Tapi, kembali atas persetujuan presiden," kata Didik kepada wartawan rumah dinas Gubernur DKI, Jalan Taman Suropati 7, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/6/2014).

Sekda merupakan pegawai negeri sipil (PNS) tertinggi di lingkungan pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sekda juga merupakan PNS DKI eselon I, sehingga untuk pengangkatannya membutuhkan Keputusan Presiden (Keppres).

Didik mengatakan, saat ini ada tiga nama pejabat DKI calon sekda yang diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan sedang diproses ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hingga sekitar 1,5 tahun ini, posisi Sekda DKI diisi oleh Plt Sekda Wiriyatmoko, menggantikan Fadjar Panjaitan yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pileg 2014.

Kewenangan Plt Gubernur ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang pengubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pasal 132 A menyebutkan bahwa pelaksana tugas kepala daerah dapat membuat kebijakan, kecuali membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dari sebelumnya, dan membuat kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. Khusus mutasi, dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis Mendagri. "Selain itu, boleh membuat kebijakan, tidak ada batasan," kata Didik.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 52/P Tahun 2014 tentang pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta yang juga calon presiden RI Joko Widodo. Dalam Keppres yang diterbitkan 31 Mei 2014 itu disebutkan bahwa pemberhentian sementara Jokowi akan dimulai pada 1 Juni 2014 hingga penetapan presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta 'Napak Reformasi' Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta "Napak Reformasi" Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Megapolitan
Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com