”Saat ini sudah ada 17.000 lebih orang yang menandatangani petisi yang ditujukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar membuat dan memublikasikan data pelaku kejahatan seksual,” kata Precilia Siahaan, penggagas petisi tersebut, Senin (9/6).
Petisi yang digulirkan di change.org itu berupa surat berjudul ”Amir Syamsuddin; buat daftar nasional pelaku kejahatan seksual!”. Di surat tersebut ada dua foto tersangka kekerasan seksual di sebuah sekolah internasional di kawasan Jakarta Selatan. Inti dari petisi tersebut adalah menggugat upaya perlindungan pemerintah kepada masyarakat, khususnya anak-anak.
Menurut Precilia, sekarang mungkin semua orang ingat wajah-wajah pelaku kekerasan terhadap anak yang sering diulas di banyak media. Namun, lima tahun lagi, siapa yang ingat? Padahal, dengan hukuman yang ringan bagi penjahat seksual, yaitu berkisar 1-15 tahun saja, bisa jadi para pelaku cepat dibebaskan. Dengan demikian, ada kemungkinan pelaku mudah kembali menyusup mencari mangsa di tengah masyarakat.
Meskipun sudah didukung belasan ribu orang, pihak yang menjadi sasaran petisi belum memberikan respons positif. ”Kami harus sabar dan terus melanjutkan petisi ini. Kami butuh bantuan semua pihak, termasuk DPR. Kami tengah berupaya agar bisa menemui anggota DPR,” kata Precilia.
Selain petisi, gerakan masyarakat melawan kekerasan seksual juga banyak muncul di daerah lain. Himpunan Psikologi Indonesia Banten, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, dan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah merekrut 200 mahasiswa untuk menjadi relawan pada Gerakan 21 Juni 2014. Para relawan kelak akan menjadi pembicara di semua SMP di Tangerang Selatan untuk mengampanyekan antisipasi kejahatan seksual dan tindakan apa jika terjadi kekerasan tersebut. (NEL)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.