Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Teman, Bocah RD Terinspirasi Film Porno di Warnet

Kompas.com - 11/06/2014, 11:37 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian terus mendalami kasus pencabulan yang dilakukan oleh RD (10) terhadap lima temannya di Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara. Dalam pemeriksaan, RD mengakui perbuatannya. RD mengaku perbuatannya terhadap temannya itu karena terinspirasi film porno yang ditontonnya di warnet.

Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, untuk situs porno yang bisa diakses dart warnet, polisi tidak bisa berbuat banyak.

"Memblokir situs porno, itu kewenangan Kemenkominfo. Polisi hanya bisa menangani kasus internet dan warnet jika ada unsur pidananya," ungkap Rikwanto, Senin (9/6).

Di tingkat provinsi, Rikwanto menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bisa menyurati dan memberi teguran terhadap warnet yang masih membuka situs porno. Sebab, izin usaha warnet juga dikeluarkan oleh Pemprov DKI.

"Pemprov DKI Jakarta memiliki Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan. Jika dinas itu yang mengeluarkan izin usaha warnet, maka jika ada warnet masih membuka situs porno, dinas itu bisa menutup wwarnet itu," ungkap Rikwanto.

Kasubdit Cyber Crime, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hilarius Huda, mengatakan, polisi bisa saja melakukan penertiban terhadap warnet yang masih membuka akses situs porno, maupun menyimpan dan menyebarluaskan video porno.

"Kita menindak berdasarkan laporan masyarakat. Untuk kasus yang ada saat ini, kita bisa lihat, apakah pengusaha warnet membuka blok yang dilakukan Kemenkominfo atau menyiapkan file video porno di komputernya," ujar Hilarius, kepada Warta Kota, Senin (9/6)

Jika nantinya diketahui warnet menyimpan dan mengedarkan video porno, maka pengelola warnet itu bisa dipidanakan.

Sementara, Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Korribes Heru Pranoto, menyatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikan.

Namun demikian, lanjut Heru, pihaknya tetap mempertimbangkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Menurut Heru, bagi pelaku kejahatan anak usia 12-18 tahun dengan ancaman pidana di bawah tujuh tahun, penyidik wajib mengupayakan diversi.

Diversi, kata Heru, adalah upaya musyawarah untuk berdamai yang diterapkan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Pada Pasal 8 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, disebutkan, diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orangtua/walinya, korban, dan atau orangtua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. (sab/ suf)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Megapolitan
Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Megapolitan
Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Megapolitan
Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com