Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, Minggu (15/6/2014), menjelaskan, dua kendaraan ditilang pada Sabtu malam, dan empat ditilang pada Minggu siang.
Empat kendaraan yang ditilang hari ini yakni Kijang Kapsul B 7181 JR, dengan pengemudi Suwanda, warga Babakan Jati Bandung Jawa Barat, Isuzu Panther B 1274 SRH, dengan pengemudi Siniyanton, warga Tangerang Selatan, Toyota Double Cabin B 9057 PBA dengan pengemudi Baharudin, warga Kemayoran Jakarta Pusat, dan sebuah mobil Hummer B 63 BOS.
Para pelanggar, kata dia, dijerat Pasal 287 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yaitu setiap setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. (Ahmad Sabran)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.