Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Arifin Hamonangan, mengatakan setelah beberapa kali pihaknya melakukan razia, tingkat pelanggaran mencapai lebih dari 50 persen. Sedangkan aturan yang diterapkan menurutnya sudah sesuai aturan internasional, yakni kapasitas maksimal per sumbu adalah 10 ton.
"Semisalnya kalau ada dua sumbu dia berarti maksimal 22 ton. Ditambah muatan dan sopir maksimal secara keseluruhan berat yang diperbolehkan 31-36 ton," ujar Arifin, saat dihubungi, Selasa (17/6/2014).
Menurut Arifin, selama ini diantara pengusaha dan pemilik truk trailer sempat beredar isu bahwa berat maksimal keseluruhan 10 ton. Hal itu sempat menimbulkan protes karena dianggap menghambat perekonomian.
"Jadi sebenarnya yang dihitung itu berat persumbu ditambah beban muatan dan sopir lalu ditotal. Kalau selama ini banyak yang kelebihan beban, cenderung karena kelebihan muatan," kata Arifin.
Dalam uji kelayakan, pihaknya juga sudah berkordinasi dengan pihak Pengujian Kelayakan Berkala (PKB) Pulogadung, yang melakukan uji kelayakan kendaraan. "Di sana peralatannya sudah standar semua dan setiap kendaraan sudah diuji kelayakan bebannya," tuntasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.