"Kita sudah mulai lakukan pengaturan itu. Bertahap. Saat ini pengawasan yang paling ketat itu di Jalan Perjuangan," Kepala Operasional Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi Ikhwanudin di Kantor Dishub Bekasi, Selasa (17/6/2014).
Ikhwanudin mengatakan, truk-truk tanah tersebut sering menjadi penyebab kemacetan di titik-titik Kota Bekasi. Arus lalu lintas menjadi tidak tertib karena terhalang truk sampah yang berukuran besar.
Selain itu, truk sampah ini biasa beroperasi bersama-sama dengan truk sampah lain. Tak jarang, truk-truk tersebut sampai membuat antrean panjang di jalan. Kemacetan tidak terhindarkan.
Menurut Ikwanudin, jika truk tanah bisa ditertibkan maka kemacetan di Kota Bekasi dapat sedikit teratasi. Potensi kecelakaan akibat bersenggolan dengan truk tanah juga dapat berkurang.
"Lebih tepatnya, kita melakukan penguraian kemacetan. Selain itu kita juga menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat bersenggolan dengan truk tanah," ujarnya.
Truk tanah sebenarnya memiliki dua sesi jam operasional di Kota Bekasi. Saat pagi hari, truk tanah hanya boleh melintas pada pukul 05.00-09.00. Setelah sore, truk tanah tersebut baru boleh melintas pada pukul 16.00-18.00. Jika kedapatan melintas bukan pada jadwal yang telah diatur maka harus ditilang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.