"Kami berhasil mengamankan ganja seberat 103 Kg yang diduga dari LP Nusakambangan untuk diedarkan di wilayah ini," ujar Kepala Satuan Narkoba Polresta Bekasi Kota Kompol Sukardi kepada Kompas.com, Kamis (19/6/2014).
Sukardi mengatakan, penggrebekan ini dilakukan berdasarkan laporan warga sekitar yang mencium peredaran narkoba di wilayah itu. Berdasarkan laporan tersebut, akhirnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga menangkap si pengedar.
Pelaku pengedar ganja bernama Ipin itu mengaku hanya seorang kurir. Ipin bertugas mengantar barang tersebut kepada sejumlah orang yang sudah menjadi pelanggan.
"Dia hanya suruhan saja untuk mengantar dan memberikan barang berdasarkan arahan dari LP Nusakambangan," ujarnya.
Kasus tersebut dalam pengembangan oleh Satuan Unit Narkoba Polresta Bekasi Kota untuk menangkap kemungkinan adanya tersangka lain. Kurir tersebut ditahan di Polresta Bekasi Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.