"Kami mendapat info dari masyarakat mengenai tersangka yang sering memakai narkoba di dalam hotel," ujar Kepala Sub Unit II Unit III Narkoba Inspektur Satu Agung Rizki Laksono, di Polres Jakarta Barat, Kamis (19/6/2014).
Dari TKP, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket narkoba jenis sabu seberat lebih dari 1 gram, satu buah bong, satu buah cangklong berisi narkoba bekas pakai, 26 keping VCD porno, dan tiga botol minyak bayi.
Menurut Agung, dua orang perempuan yang tengah bersama tersangka juga menggunakan narkoba. Namun, dari hasil penyelidikan, diketahui dua perempuan tersebut merupakan korban yang dipaksa menggunakan narkoba dan melakukan hubungan intim dengan ARP.
"Kedua wanita bertemu tersangka pertama kali di salah satu minimarket di kawasan Jakarta Pusat. Saat ini, status mereka adalah korban. Jadi, penahanan hanya dilakukan kepada tersangka ARP," ujar Agung.
Menurut Agung, tersangka mengaku pernah ditangkap karena menggunakan narkoba. Ia juga mengaku memesan sabu melalui telepon. Selanjutnya, sabu pesananya itu diantar oleh seseorang.
Atas perbuatannya, ARP dijerat Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 133 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.