Endang Suherman (53), salah satu anak dari mantan pegawai PJKA mengatakan, dirinya meminta ganti rugi yang diberikan sesuai dengan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang telah dibayarnya selama puluhan tahun. Selain itu, ia juga berharap ganti rugi sesuai dengan NJOP.
"Kalau dari awal saya katakan, silakan pemerintah bangun double track. Tapi harapan saya, diganti yang sesuai," kata Endang kepada wartawan saat ditemui di sekitar kediamannya, Senin (23/6/2014).
Endang mengatakan, dirinya merupakan anak dari Iri Sujana, pensiunan pegawai Ekspedisi I Kota PJKA. Sejak tahun tahun 1960, ia telah menempati rumah dinas tersebut dan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Menurut Endang, ia menolak menerima ganti rugi bagi warga setempat karena pemerintah menawarkan Rp 488.000 per meter persegi. Sebagian warga setempat, katanya, ada yang menyetujui.
"Saya enggak ambil karena enggak sesuai dengan yang diminta," ujar Endang.
Lantaran hal tersebut, ia pernah mengajukan surat keberatan kepada pimpinan proyek dari PT KAI. Namun, sampai dengan saat ini keberatannya belum mendapat respons. Lokasi setempat, menurutnya, pernah ditertibkan beberapa kali. Para penghuninya adalah mantan pegawai PJKA.
"Penertiban itu sudah tiga kali untuk rencana double track. Tapi sampai saat ini tidak selesai karena kendala di lapangan," ujar Endang.
Ia berharap pemerintah dapat memberikan ganti rugi sesuai dengan PBB yang dibayarkan selama ini. "Tahun lalu itu pajak saja sudah Rp 6 juta. Tahun ini sudah Rp 14 juta. Paling tidak ganti rugi itu sesuai pajak yang sejak tahun 60-an itu kita bayarkan," jelas Endang.
Sebelumnya, pihak Kementerian Perhubungan melakukan sosialisasi terhadap keluarga yang bertempat tinggal di lahan milik PT KAI. Sosialisasi ini terkait rencana penertiban untuk pembangunan rel ganda tambahan Manggarai-Cikarang dengan panjang total sekitar 32 kilometer.