"Ini berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi. Makanya berkas inventarisasinya hari ini kami serahkan kembali ke Pemkot untuk ditindaklanjuti sendiri," ujar Kepala Kejari Kota Bekasi Enen Saribanon di kantor Kejari, Selasa (1/7).
Menurut Enen, hal ini sudah sesuai dengan Undang-Undang No 28 tahun 2009. Kejari memang tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki kasus ini. Sebab, seharusnya kasus ini ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Menyikapi hal itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berjanji segera membentuk tim pemeriksa. Hal ini karena Pemerintah Bekasi belum memiliki PPNS sampai saat ini. Pemkot Bekasi akan bekerja sama dengan BPK untuk membuat tim yang mendata semua reklame di Bekasi.
Tim ini diberi waktu satu bulan untuk menyelidiki reklame tidak berizin tersebut. "Nanti, kita akan berkerja sama dengan BPK untuk membuat tim yang mendata semua reklame yang ada di Kota Bekasi. Kemarin kan baru reklame yang ada di dalam ruangan (seperti di dalam mal), jadi belum selesai semuanya," Rahmat Effendi menjelaskan.
Sebelumnya, berdasarkan hasil sidak Wali Kota terhadap reklame dari enam mal besar di Kota Bekasi antara lain Metropolitan Mall, Grand Metropolitan Mall, Mega Bekasi Hyper Mall, Bekasi Square, Summarecon Mall, dan Grand Galaxy Park.
Hasilnya, dari total 1052 reklame di Kota Bekasi, jumlah reklame yang sudah memiliki izin sebanyak 95 reklame. Sedangkan yang tidak berizin ada sebanyak 939 buah. Artinya, 90 persen reklame di Kota Bekasi tidak berizin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.