"Harusnya kan dilaporin dari dulu. Cuma kan tidak ada sanksi. Negara ini juga kalau tidak dilaporin tidak ada sanksi. Memang peraturan di republik ini kayak gitu. PNS DKI saja pintar tidak mau laporin," kata Ahok, di Balaikota Jakarta, Rabu (2/7/2014).
Ahok menegaskan, ke depannya, pelaporan harta kekayaan pejabat di lingkungan Pemprov DKI akan dilakukan secara rutin. Pejabat yang tidak taat terhadap peraturan tersebut diancam akan dicopot dari jabatannya.
"Makanya kita imbau untuk laporin. Kalau tidak laporin, kita copot eselonnya. Pokoknya kalau tidak dilaporin, nanti dibahas di rapim, tinggal copot. Jadiin staf aja," imbuh mantan Bupati Belitung Timur itu.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI memutuskan akan menyerahkan daftar kekayaan semua pejabatnya ke KPK. Jumlah total pejabat Pemprov DKI adalah 756 orang, terdiri dari pejabat dari tingkat terendah, yakni lurah, sampai yang tertinggi, sekretaris daerah.
Sejauh ini, ada sekitar 300 pejabat DKI yang telah menyerahkan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.
"Awalnya, KPK hanya mewajibkan kepada 90 pejabat eselon II, tetapi berkembang menjadi 756 orang. Lurah atau pegawai negeri eselon IV pun diwajibkan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) I Made Karmayoga, di Balaikota Jakarta, Rabu pagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.