"Apa yang disampaikan selama ini tidak benar bahwa yang pengganti di Taman BMW itu konon sudah dibangun, ada groundbreaking, sudah dicanangkan, semua itu bohong tidak sesuai fakta," ujar Roy di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/7/2014).
Roy mengatakan, pihaknya telah memantau langsung ke lokasi Taman BMW dan hanya menemukan lahan kosong. Ia menambahkan, tidak ada tanda-tanda lahan tersebut sedang dibangun.
"Tanah itu belum ada apa-apa. Tanah itu masih diklaim oleh pihak lain, masih berbentuk tanah kosong. Bahkan, masih ada papan nama pihak lain," ujarnya.
Menurut Roy, pihaknya mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengklarifikasi informasi bahwa tanah yang akan dijadikan Taman BMW bersengketa. Roy mengatakan, ternyata tanah tersebut memang bersengketa dan telah dilaporkan oleh mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto beserta segenap unsur masyarakat.
Oleh karena itu, Kemenpora melaporkan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purrnama dan Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta Ratiyono karena dianggap menyebar kebohongan publik.
"Intinya Kemenpora harus laporkan dua pejabat ini atas berbagai sikap tindakannya yang tidak sesuai fakta dengan kata lain kebohongan publik," kata Roy.
Roy menambahkan, pernyataan Basuki mengenai ancaman pembongkaran Stadion Lebak Bulus berpotensi melanggar Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional jika hal tersebut terjadi. Ia menduga Basuki menyamakan pembongkaran Stadion Lebak Bulus seperti yang dilakukan terhadap Stadion Menteng.
"Dia bandingkan dengan kondisi Stadion Menteng waktu itu, dirobohkan dan dibongkar. Waktu itu kan belum ada undang-undang," kata Roy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.