"Baliho ini sudah sejak lama ada di sini. Dipasang di pintu masuk masjid sehingga tiap orang masuk masjid pasti langsung lihat. Ukurannya juga besar," ujar Fahri, salah seorang warga, di Jakasampurna.
Baliho tersebut berukuran sekitar 5 x 3 meter. Pada baliho tersebut terdapat foto Prabowo Subianto yang berdampingan dengan salah satu tokoh masyarakat setempat. Tak jauh dari baliho tersebut ada juga spanduk-spanduk kampanye pasangan Prabowo-Hatta di kawasan masjid. Spanduk-spanduk yang sama juga masih marak terpasang di beberapa rumah warga.
"Capres itu seakan didukung tokoh masyarakat. Ada di masjid pula. Padahal, masjid itu harus bebas dari hal-hal seperti itu," ujar Fahri. Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden Pasal 41 ayat 1 disebutkan, pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Dengan demikian, pemasangan baliho milik Prabowo di masjid sudah melanggar aturan. Ini semakin melanggar karena jadwal sudah memasuki masa tenang kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.