Seusai kegiatan tersebut, dua siswa kelas X meninggal dunia. Keduanya diduga menerima tindak penganiayaan saat kegiatan berlangsung. Polisi pun telah menetapkan lima orang siswa kelas XI sebagai tersangka.
"Saya yakin kelima tersangka itu tidak begitu (melakukan penganiayaan). Ada pihak yang nyolong-nyolong. Kami sudah beri tahu titik terang juga siapa yang nyolong-nyolong itu. Alumni 2005 dan 2007," kata La Ode seusai memenuhi panggilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2014).
La Ode berharap agar kelima tersangka tersebut segera bebas dan kasus tersebut dapat segera diusut tuntas dengan seadil-adilnya. (Baca juga: Polisi: Semua Pembina Pencinta Alam SMAN 3 Bisa Jadi Tersangka).
Dua siswa meninggal saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler pencinta alam di Tangkuban Parahu, Bandung, Jawa Barat. Mereka adalah Arfiand Caesar Al Irhami (16) dan Padian Prawiryo Dirya (16). Arfiand meninggal di RS MMC Kuningan pada 20 Juni 2014.
Polisi memastikan, Arfiand tewas akibat pendarahan di dalam tubuh. Luka dalam terjadi setelah korban diduga dihajar benda tumpul. Polisi telah menahan lima tersangka yang merupakan siswa kelas XI. Tiga orang ditahan di Rutan Salemba, satu orang di Rutan Pondok Bambu, dan satu orang lainnya di Polres Metro Jakarta Selatan.