Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Penumpang, Empat Petugas Transjakarta Divonis 1,5 Tahun Bui

Kompas.com - 08/07/2014, 20:15 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaku pelecehan seksual di Halte Transjakarta Harmoni, Jakarta, divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2014). Empat terdakwa yang merupakan mantan petugas transjakarta itu dinyatakan bersalah karena mencabuli penumpangnya, (YF). Empat petugas itu juga sudah dipecat dari tempat kerjanya.

"Mengadili menyatakan terdakwa dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Arief saat membacakan putusan. Empat terdakwa pelecehan seksual dijatuhkan Pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, terdakwa dijatuhkan Pasal 285 hingga 290 KUHP tentang perkosaan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sinta Dewi memvonis keempatnya pada Pasal 281 KUHP.

Dalam persidangan, berkas keempatnya dibagi menjadi dua. Terdakwa Ifan Lutfi Akbar dan M Kurniawan menjalani sesi persidangan pertama. Kemudian, dilanjutkan sidang kedua dengan terdakwa Edwin Kurnia Lingga dan Dharman L Sitorus.

Selama persidangan, ruang sidang Mr Dr R Koesoemah Atmadja, lantai dua PN Jakarta Pusat itu dipenuhi oleh Aliansi Transportasi Aman untuk Perempuan, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan, dan beberapa orang pendukung korban.

Persidangan yang sejak awal berlangsung kondusif dengan kondisi suara hakim yang terlalu kecil dan tanpa menggunakan sistem pengeras suara pun berakhir ricuh. Sebelum hakim mengetuk palu sidang, Kartika Jahja selaku pendamping sosial korban tak terima atas putusan hakim.

"Ini tidak adil, coba Bapak pikir seberat apa beban yang ditanggung oleh korban, sementara Bapak hanya menjatuhkan hukuman seringan itu, di mana nurani Bapak. Saya melanggar hukum tidak apa-apa. Itu buat keadilan. Ini persidangan. Bapak kalau minta dihargai, Bapak harus adil. Bagaimana kita mau hargai persidangan kalau tidak adil," teriak Kartika.

"Ini masih di ruang sidang kan?" ucap seorang pengacara terdakwa. Tak lama kemudian, petugas pengadilan membawa Kartika keluar bersama seorang temannya. Tak lama setelah itu, hakim mengetuk palu menandakan sidang berakhir. Seusai persidangan, seluruh pengunjung sidang yang mendukung korban berdiri di pelataran lantai dua PN Jakarta Pusat. Mereka mengaku ingin menyambut penegak hukum yang tak adil. "Ayo semua keluar. Kita sambut mereka yang tidak adil," kata Kartika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com