"Mengadili menyatakan terdakwa dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Arief saat membacakan putusan. Empat terdakwa pelecehan seksual dijatuhkan Pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, terdakwa dijatuhkan Pasal 285 hingga 290 KUHP tentang perkosaan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sinta Dewi memvonis keempatnya pada Pasal 281 KUHP.
Dalam persidangan, berkas keempatnya dibagi menjadi dua. Terdakwa Ifan Lutfi Akbar dan M Kurniawan menjalani sesi persidangan pertama. Kemudian, dilanjutkan sidang kedua dengan terdakwa Edwin Kurnia Lingga dan Dharman L Sitorus.
Selama persidangan, ruang sidang Mr Dr R Koesoemah Atmadja, lantai dua PN Jakarta Pusat itu dipenuhi oleh Aliansi Transportasi Aman untuk Perempuan, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan, dan beberapa orang pendukung korban.
Persidangan yang sejak awal berlangsung kondusif dengan kondisi suara hakim yang terlalu kecil dan tanpa menggunakan sistem pengeras suara pun berakhir ricuh. Sebelum hakim mengetuk palu sidang, Kartika Jahja selaku pendamping sosial korban tak terima atas putusan hakim.
"Ini tidak adil, coba Bapak pikir seberat apa beban yang ditanggung oleh korban, sementara Bapak hanya menjatuhkan hukuman seringan itu, di mana nurani Bapak. Saya melanggar hukum tidak apa-apa. Itu buat keadilan. Ini persidangan. Bapak kalau minta dihargai, Bapak harus adil. Bagaimana kita mau hargai persidangan kalau tidak adil," teriak Kartika.
"Ini masih di ruang sidang kan?" ucap seorang pengacara terdakwa. Tak lama kemudian, petugas pengadilan membawa Kartika keluar bersama seorang temannya. Tak lama setelah itu, hakim mengetuk palu menandakan sidang berakhir. Seusai persidangan, seluruh pengunjung sidang yang mendukung korban berdiri di pelataran lantai dua PN Jakarta Pusat. Mereka mengaku ingin menyambut penegak hukum yang tak adil. "Ayo semua keluar. Kita sambut mereka yang tidak adil," kata Kartika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.