Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Hukum Zakat bagi Sukuk dan Obligasi?

Kompas.com - 09/07/2014, 12:37 WIB
Tanya  
Ustadz yang dirahmati Allah SWT, saya adalah pekerja swasta, yang ingin ditanyakan adalah sesuatu yang masih mengganjal dalam hati. Apa hukum zakat bagi Sukuk dan Obligasi? Terimakasih atas penjelasannya. (Ihsan Ismail, Ciputat, Tangerang Selatan) Jawab  
Dewasa ini sarana investasi sudah makin banyak. Di antaranya sarana investasi berbasis syariah yaitu obligasi syariah atau sukuk. Obligasi syariah/sukuk berasal dari bahasa Arab yaitu sak (tunggal) dan sukuk (jamak) yang berarti “memukul atau membentur”, dan bisa juga bermakna “pencetakan atau menempa”. Istilah sak bermula dari tindakan membubuhkan cap tangan oleh seseorang atas suatu dokumen yang mewakili suatu kontrak pembentukan hak, obligasi, dan uang. Kata sak dalam transaksi perdagangan berubah nama menjadi kata latin, cheque. Namun penggunaan sukuk sekarang berbeda dengan penggunaan sukuk dahulu.

Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia No 32/DSN-MUI/IX/2002, Sukuk adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang Obligasi Syariah. Sukuk mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Sedangkan obligasi adalah surat hutang dari suatu lembaga, perusahaan atau negara untuk jangka waktu tertentu dan dengan suku bunga tertentu. Pihak yang mengeluarkannya (emiten) diibaratkan sebagai peminjam dan pembeli obligasi (investor) diibaratkan sebagai pemberi pinjaman. Para investor akan mendapatkan return, yaitu bunga yang bersifat tetap.

Sukuk didefinisikan sebagai suatu dokumen sah yang menjadi bukti penyertaan modal atau bukti utang terhadap pemilikan suatu harta yang boleh dipindah milikkan dan bersifat kekal atau jangka panjang. Sukuk menunjukkan pemilikan atas aset, dimana klaim di dalam sukuk tidak sebuah klaim terhadap cash tetapi merupakan klaim pemilikan atas sekumpulan aset. Jadi, sukuk pada prinsipnya mirip seperti obligasi konvensional, dengan perbedaan pokok antara lain berupa penggunaan konsep margin dan bagi hasil sebagai pengganti bunga, adanya suatu transaksi pendukukung (underlying transaction) berupa sejumlah aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk, dan adanya akad atau perjanjian antara para pihak yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Selain itu, sukuk juga harus terbebas dari riba, gharar dan maysir.

Sukuk membutuhkan instrument penyertaan atas aset, sedangkan obligasi sebagai sebuah kontrak atas utang dimana penerbit wajib membayar pemegang obligasi pada waktu tertentu, sekaligus dengan bunga dan pokok. Perbedaan yang mengemuka antara sukuk dengan obligasi konvensional adalah pada underlying asset yang digunakan. Di dalam sukuk Underlying asset dibutuhkan sebagai jaminan bahwa penerbitan sukuk didasarkan nilai yang sama dengan asset yang tersedia. Oleh karenanya, asset harus memiliki nilai ekonomis, baik berupa asset berwujud atau tidak berwujud, termasuk proyek yang akan atau sedang dibangun.

Adapun hukum zakat untuk Sukuk adalah wajib bagi mereka yang mengeluarkan uang untuk membeli Sukuk. Tapi, bila yang mengeluarkan adalah pihak lain, maka yang wajib mengeluarkan zakat adalah pihak lain itu. Zakat sukuk sama seperti zakat mal atau perniagaan lainnya yaitu 2,5 persen setiap tahunnya. Namun sukuk yang wajib dizakati adalah bagi mereka yang menanamkan uang tersebut minimal 25 juta. Bila di bawah angka itu, maka tidak diwajibkan baginya untuk berzakat.

Zakat 2,5 persen tidak hanya untuk sukuk saja, akan tetapi masyarakat yang menanamkan uangnya di obligasi juga wajib mengeluarkan zakat. Batasan minimalnya juga sama yaitu 25 juta. Potensi obligasi lebih besar dibanding sukuk, dan 97 persen didominasi oleh obligasi murni. Sedangkan 3 persen adalah sukuk. Jadi bila hanya mengandalkan zakat dari sukuk maka hasilnya tidak akan besar. Tapi bila dua-duanya dizakati, maka hasil zakat akan sangat besar. Wallahu ‘alam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com