Instruksi itu dikeluarkan untuk mencegah praktek perpeloncoan yang seringkali menyebabkan adanya tindak kekerasan terhadap para junior.
"Kita dapat instruksi agar sekolah jangan sembarangan ngajak orang luar masuk ke sekolah. Kalau ngajak orang luar yang bisa membahayakan peserta didik, maka kepala sekolahnya akan dicopot," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun, di Balaikota Jakarta, Jumat (11/7/2014).
Menurut Lasro, tewasnya salah seorang siswa kelas 1 SMAN 3 Jakarta, Arfiand Caesar Al Irhami (16), setelah dianiaya oleh sejumlah seniornya merupakan salah satu dampak dari kebijakann Kepala SMAN 3, Ni Ketut Diah Chaerani, yang memperbolehkan orang di luar sekolah terlibat dalam kegiatan ekstrakurikuler.
"Ibu ini terlalu percaya sama orang. Jadi secara keseluruhan kurang baik manajemen sekolahnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Lasro menjelaskan bahwa pihaknya telah mengadakan kerja sama dengan berbagai pihak, seperti dengan Kementerian Hukum dan HAM, Badan Nasional Narkotika, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk memberikan penyuluhan mengenai hak asasi manusia (HAM).
"Kita akan perbaiki pola pembinaan yang ada di sekolah. Kita mau mengajarkan apa sih humanisme yang menjunjung HAM," tukasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.