Menurut Iflahah, sejak surat rekomendasi PSU dikirim ke KPU Kota Jakarta Timur pada 12 Juli 2014 kemarin, hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak KPU Kota. Adapun rencana memidanakan KPU Jaktim itu akan dilakukan bila rekomendasi mereka tidak dipenuhi sebelum rapat pleno tingkat kota di Jakarta Timur.
"Paling tidak sebelum pleno kota tanggal 16 Juli. Kejaksaan itu sudah siap," ujarnya.
Adapun surat Panwaslu Jaktim kepada KPU Kota Jaktim dengan Nomor 278/Panwaslu-JT/VII/2014 perihal rekomendasi PSU memuat dua rekomendasi sebagai berikut. Pertama, KPU Kota Jakarta Timur melakukan pemungutan dan perhitungan suara ulang di TPS 80 Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung.
Rekomendasi keduanya adalah meminta KPU Kota Jakarta Timur memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada petugas KPPS TPS 80 tersebut, yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga terjadi ketidaksinkronan data pengguna hak pilih dengan surat suara yang digunakan di TPS tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.