Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Kejanggalan, KPU Jaktim Beri Kepastian Pencoblosan Ulang Besok

Kompas.com - 14/07/2014, 19:05 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Timur telah menanggapi rekomendasi perhitungan dan pemungutan suara ulang di TPS 80 yang disampaikan Panitia Pengawas Pemilu Jakarta Timur.

Panwaslu Jakarta Timur melaporkan temuan data yang tidak sinkron antara surat suara yang digunakan dengan jumlah pemilih.

KPU Kota menjanjikan memberikan hasil keputusannya, Selasa (15/7/2014) besok. "Sampai hari ini kami sedang minta waktu. Kami sedang rapat sekarang dengan KPU DKI dan Bawaslu terkait hal itu. Pada prinsipnya sekarang sedang kami tindak lanjuti," kata Ketua KPU Jakarta Timur, Nurdin, saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/7/2014) malam.

Nurdin mengungkapkan, pertemuan dengan sejumlah lembaga itu untuk menentukan apakah unsur untuk melakukan pemungutan suara ulang terpenuhi.

"Karena terkait temuan itu kami perlu data, apakah memenuhi syarat untuk PSU itu atau tidak. Sekarang melalui rapat ini sedang kami pelajari. Besok dari kami sudah ada jawabannya," ujar Nurdin.

Sebelumnya, Panwaslu Jakarta Timur merekomendasikan PSU di TPS 80 karena menemukan kejanggalan dan sejumlah pelanggaran pada TPS yang dimenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut satu, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.

Pelanggaran misalnya, nomor absensi pemilih yang mendadak bertambah, Ketua KPPS yang ternyata memiliki istri anggota KPPS dan anaknya menjadi saksi pasangan capres nomor urut satu.

Temuan lain yakni formulir C6 atau undangan pemilihan yang ternyata tidak berada di kotak suara melainkan disimpan di rumah Ketua KPPS. Atas kejadian ini, Ketua KPPS bernama Surisman juga telah mengajukan permohonan pengunduran diri dan mengakui kelalaiannya.

Panwaslu Jaktim melalui suratnya kepada KPU Kota dengan nomor 278/Panwaslu-JT/VII/2014 perihal rekomendasi PSU mengajukan dua rekomendasi sebagai berikut. Pertama, KPU Kota Jakarta Timur melakukan pemungutan dan perhitungan suara ulang di TPS 80 Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung.

Kedua, adalah meminta KPU Kota Jakarta Timur memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada petugas KPPS TPS 80 tersebut, yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga terjadi ketidaksinkronan data pengguna hak pilih dengan surat suara yang digunakan di TPS tersebut.

Jika rekomendasi tidak ditanggapi hingga rapat pleno kota 16 Juli, Panwaslu Jaktim berencana mempidanakan KPU Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com