"Kawasan pengendalian lalu lintas 3 in 1 hari ini, Selasa 22 Juli 2014 tidak diberlakukan," demikian pengumuman Traffic Management Center Polda Metro Jaya lewat akun Twitter resmi, Selasa (22/7/2014).
Kewajiban membawa penumpang kendaraan roda empat minimal 3 orang berlaku setiap hari Senin-Jumat pukul 07.00-10.00 dan pukul 16.30-19.00 WIB. Aturan itu tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.
Berikut ini kawasan "3 in 1" yang berlaku di sepanjang ruas-ruas jalan.
1. Jalan Sisimangaraja, jalur cepat dan jalur lambat.
2. Jalan Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat
3. Jalan MH Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat
4. Jalan Medan Merdeka Barat
5. Jalan Majapahit
6. Jalan Gajah Mada
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Pintu Besar Utara
9. Jalan Hayam Wuruk
10. Sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Gatot Subroto-Jalan Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai dengan persimpangan Jalan HR Rasuna Said-Jalan Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.