Kelima titik tersebut berada di kelurahan Grogol Selatan dan Cipulir, antara lain di Jalan Kartini dan jalan depan SMP 48. Dari kelima titik tersebut, Agus menilai penyumbang sampah terbesar adalah warga luar Kebayoran Lama.
"Kebanyakan yang buang sampah itu warga yang mau berangkat kantor terus lewat daerah situ sambil buang sampah. Mereka dari luar, kayak Tangerang. Saya tahu karena kami razia setiap hari," kata Agus kepada Kompas.com, Selasa (5/8/2014).
Warga luar Jakarta yang ketahuan membuang sampah di wilayah Kebayoran Lama dikenai denda Rp 500 ribu oleh petugas kecamatan. Akan tetapi, menurut Agus, mereka menolak membayar denda sebesar itu.
"Akhirnya kami cuma beri sanksi sosial. Kami tahan KTP-nya dan untuk mengambilnya, mereka harus membawa surat pernyataan tidak akan buang sampah di tempat itu lagi yang ditandatangani ketua RT dan RW tempat tinggal mereka," ujar Agus.
Razia tersebut dilakukan setiap hari mulai pukul 08.00-10.00 WIB. Menurut Agus, setiap harinya terjaring sekitar 50 warga luar Jakarta yang ketahuan membuang sampah di Kebayoran Lama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.