Kepala Sekolah Saint Monica Lydia Wardana menjamin bahwa Miss H akan kooperatif menjalani pemeriksaan kepolisian. Pihak sekolah juga akan terus mendampingi Miss H dan mengungkapkan fakta yang sebenarnya selama proses hukum berjalan.
Namun, lanjutnya, ia tidak terima apabila gurunya tersebut dinaikkan statusnya menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan hari ini. "Kami tidak menerima kalau ditetapkan sebagai tersangka. Saya merasa itu aneh dan tidak adil," kata Lydia di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (6/8/2014).
Dia tidak percaya Miss H yang merupakan seorang pendidik melakukan hal yang dituduhkan. "Kenapa tega menuduhkan hal seperti itu, menjadi seorang guru itu sangat sulit," ucapnya.
Miss H menjalani pemeriksaan sejak pukul 12.00 siang tadi. Sampai saat ini Miss H masih berada di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakut.
Seperti diberitakan, seorang ibu, B, melapor ke Polda Metro Jaya bahwa putranya, siswa playgroup Saint Monica, mengalami kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru yang disebutnya "miss".
Sang ibu tidak mengetahui kapan kekerasan itu terjadi. Namun, menurut pengakuan putranya, kekerasan itu dialaminya berkali-kali. Dampak dari kekerasan itu, kata B, putranya jadi sering mengigau dan menyebut-nyebut "miss jahat".
Baca juga: Guru Saint Monica Jalani Tes Kebohongan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.