Dalam pemberkasan tersebut, polisi juga menyertakan hasil uji kebohongan dan uji kesehatan kedua guru. "Lie detector dan kesehatan sudah masuk bukti tambahan dalam pemberkasan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/8/2014).
Beberapa waktu lalu, pemeriksaan uji kebohongan dilakukan di Mabes Polri, sedangkan tes kesehatan dilakukan di RS Polri, Kramat Jati Jakarta Timur. Namun Rikwanto enggan menyebutkan hasil dua tes tersebut. "Nanti saja akan dibuka pada saat persidangan" ujarnya.
Neil dan Ferdinan disangkakan melakukan pelecehan seksual terhadap tiga siswa TK JIS, AK, AL dan DA. Hingga saat ini, Neil yang berkewarganegaraan Belanda dan Ferdinant warga negara Indonesia masih mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
Mereka dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka dikenakan Pasal 80 dan Pasal 82 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polisi berupaya menyelesaikan proses pemberkasan kasusnya hingga ke persidangan pada pekan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.