AM, TM, KR, dan PU mengajukan eksepsi yang antara lain berisi soal adanya rekayasa dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada sidang kemarin, Selasa (12/8/2014).
"Kami tidak melihat adanya pelanggaran. Semua sudah cermat, lengkap, dan jelas. Pengajuan eksepsi yang tidak berdasarkan hukum hanya akan merugikan terdakwa," kata JPU Indra seusai sidang.
Sebagai lanjutan dari bantahan eksepsi pada sidang hari ini, hakim akan memutuskan menerima atau meolak eksepsi pada sidang yang beragendakan putusan sela, Kamis (14/8/2014) esok.
Apabila hakim menolak eksepsi terdakwa, sidang akan dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi. Para terdakwa pun tak bisa menutupi kekecewaan mereka karena eksepsinya ditolak JPU. Hal tersebut dituturkan salah seorang ibu terdakwa.
"Anak-anak langsung sedih. TM menitikkan air mata tadi. Saya bilang kalau masih ada jalan, tenang saja," kata YN, ibu TM.
AM, TM, KR, dan PU yang masih di bawah umur itu dijerat pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 tentang penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan kematian juncto pasal 55 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP subsider pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman separuh dari hukuman maksimal 10 tahun, yaitu 5 tahun penjara.
Hal itu karena, dalam UU sistem peradilan pidana anak, anak-anak hanya boleh dijatuhi separuh dari hukuman maksimal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.