Padahal peraturan daerah di DKI Jakarta mewajibkan seluruh angkutan umum harus menggunakan BBG. Saat ini jumlah SPBG yang telah beroperasi di Jakarta baru tujuh unit, dari jumlah ideal 50 unit.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera melakukan percepatan pembangunan SPBG, ditambah juga dengan penyediaan mobile refeuling unit (MRU).
"Nantinya setiap wilayah administrasi di Jakarta akan memiliki 10 unit SPBG," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta Haris Pindratno, di Balaikota Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Menurut Haris, untuk tahap awal, pada tahun ini Pemprov DKI merencanakan pembangunan enam SPBG dan dua unit MRU. Pembangunan tersebut diserahkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang bekerja sama dengan Perusahaan Gas Negara (PGN).
Pemprov DKI, kata dia, telah memberikan suntikan modal melalui penyertaan modal pemerintah (PMP) sebesar Rp 610 miliar kepada Jakpro.
Bila nantinya jumlah ideal SPBG telah terpenuhi, lanjut Haris, maka Pemprov DKI tidak akan segan-segan untuk menindak tegas kendaraan umum berpelat kuning yang tidak menggunakan BBG.
"Nantinya kalau pelat kuning tidak menggunakan BBG, akan kami tahan KIR-nya agar tidak dapat beroperasi," imbuhnya.
Dari tujuh unit SPBG yang beroperasi di Jakarta, dua unit beroperasi di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Sementara itu lima unit lainnya berada di Jalan Pemuda, Jakarta Timur; Pasar Minggu, Jakarta Selatan; Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur; Terminal Pinang Ranti, Jakarta Timur; dan Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.