Menurut Ketua asosiasi pedagang area barat Hayam Wuruk Lindeteves, Willy Retanzil, sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2014 itu, dengan tegas memerintahkan PD Pasar Jaya untuk mencabut keputusan direksi PD Pasar Jaya tentang PHP dan meminta pengembang mengembalikan denda yang dipungut dari pedagang. [Baca: PD Pasar Jaya Bingung dengan Tuntutan Pedagang Pasar HWI Lindeteves].
"Tapi PD Pasar bukannya menjalankan, malah kami kena denda, dan kami diancam disegel bila tidak membayar sesuai harga. Pedagang tidak dilibatkan saat awal penetapan harga, yang telah bayar kena denda dua persen," kata Willy, di Jakarta, Senin (18/8/2014).
Willy menilai harga kios yang saat ini ditetapkan oleh PD Pasar Jaya di area barat Pasar Hayam Wuruk Lindeteves terlampau mahal. Harga per meter untuk kios yang berada di lantai dasar adalah sebesar Rp 50 juta; lantai satu Rp 30 juta; lantai dua Rp 25 juta; dan lantai tiga Rp 15 juta.
Karena itu, Willy mendesak adanya sosialisasi ulang terkait penetapan harga kios. Ia juga meminta penetapan harga harus melibatkan minimal 60 persen pedagang. Tak hanya itu, para pedagang, kata Willy, juga berharap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan wakilnya, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama bisa memantau pelaksanaan Instruksi Gubernur tersebut.
"Kami mohon Pak Jokowi dan Pak Ahok bisa memantau pelaksanaan instruksi ini. Sebab kalau sampai pimpinannya saja tidak dihargai karena (PD Pasar Jaya) tidak menjalankan instruksi, apalagi kami," ujarnya.
[Baca juga: Ahok: Pedagang Pasar HWI Lindeteves Sudah Kaya, Bisa Sewa Pengacara].
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.