Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penganiayaan Pecinta Alam SMA 3, Satu Alumnus Perempuan Jadi Tersangka Juga

Kompas.com - 26/08/2014, 00:58 WIB
Laila Rahmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Alumnus SMAN 3 Jakarta yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan pecinta alam Sabhawana bertambah menjadi empat orang, Senin (25/8/2014). Satu tersangka baru adalah J, alumnus perempuan yang baru lulus pada tahun ini.

"Hari ini kami berikan mereka surat panggilan, tapi mereka tidak datang. Kami akan kirimkan surat panggilan kedua," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Indra Fadilah Siregar, Senin malam.

Sebelumnya, polisi sudah lebih dulu menetapkan tiga alumnus SMAN 3 Jakarta tersangka, yakni F, B, dan M. Bila keempat tersangka ini tak juga memenuhi panggilan kedua, ujar Indra, polisi akan melakukan penjemputan paksa.

Empat tersangka ini sebelumnya merupakan saksi dalam persidangan empat siswa murid kelas XII SMAN 3, Senin (18/8/2014). "F justru bilang kalau dia yang membantu dan menyemangati Aca," kata AD, ibu terdakwa PU, seusai persidangan saat itu.

"Dia (F) bilang dia ngasih buah pir dan jus lemon ke Aca. Dia mengaku baru datang pada hari keenam dan tidak tahu apa-apa," lanjut AD. Kasus ini sudah masuk ke persidangan untuk terdakwa PU, AM, KR, dan PU.

Vonis

Untuk keempat terdakwa yang sudah terlebih dahulu maju ke persidangan, sidang akan memasuki agenda pembacaan vonis pada Selasa (26/8/2014). Jaksa penuntut umum telah menuntut mereka dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 6 bulan pelatihan kerja.

Keempat terdakwa dikenai Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan ANak Nomor 23 Tahun 2002. Pasal ini merupakan delik penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan kematian. Selain itu, keempat terdakwa juga dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana subsider Pasal 359 KUHP.

Ketiga pasal KUHP itu mengancam keempat terdakwa dengan 5 tahun penjara, yaitu separuh hukuman maksimal dari ketiga pasal itu. Ketiga pasal ini merupakan delik untuk kelalaian yang menyebabkan kematian.

Terkait penerapan pidana dari KUHP, perlakuan terhadap para terdakwa yang masih berusia di bawah umur diatur pula dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Salah satu ketentuan dalam UU ini adalah hukuman yang boleh dijatuhkan kepada para terdakwa anak adalah separuhhukuman maksimal yang diancamkan di dalam KUHP.

Dua siswa SMAN 3, Arfiand Caesar Al Irhami alias Aca (16) dan Padian Prawiro Dirya (16), meninggal setelah mengikuti kegiatan pencinta alam Sabhawana di Tangkubanparahu, Jawa Barat.

Arfiand meninggal pada 20 Juni 2014, sedangkan Padian meninggal pada 3 Juli 2014. Keduanya diduga meninggal akibat dianiaya oleh senior saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler itu. Di tubuh Arfiand ditemukan banyak luka lebam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com